RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Syarat Administrasi Bacaleg Belum Lengkap, KPU Kabupaten Semarang Buka Kesempatan Perbaikan

: /IST

: /IST

KPU Kabupaten Semarang membuka proses perbaikan data bacaleg pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi. Bacaleg dari 17 partai politik peserta pemilu memiliki kesalahan seperti ketidaksesuaian tanggal lahir, belum keluarnya ijazah kelulusan, dan lainnya. Bacaleg PDIP merupakan yang pertama mengajukan perbaikan dan semua berkasnya dinyatakan lengkap. KPU melayani perbaikan bacaleg dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan hari terakhir pelayanan hingga pukul 23.59 WIB. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023.

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024 yang telah dilakukan beberapa waktu lalu ternyata tak semuanya memenuhi syarat administrasi. Sejumlah bacaleg diketahui masih harus melakukan perbaikan sebelum nantinya ditetapkan sebagai caleg.

Atas hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang membuka proses perbaikan data bacaleg dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menjelaskan perbaikan dibuka bagi sejumlah bacaleg yang berkasnya terdapat kesalahan. Misalnya ketidaksesuaian tanggal lahir antar berkas, belum keluarnya ijazah kelulusan, dan lain sebagainya.

“Hari ini bacaleg PDIP yang pertama mengajukan perbaikan. Alhamdulillah semuanya dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Maskup di kantornya, Kamis (6/7/2023) sore.

Pada masa ini, KPU Kabupaten Semarang melayani perbaikan para bacaleg parpol dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, kata Maskup, pihaknya melayani para parpol sampai pukul 23.59 WIB.

“Rata-rata kekurangannya misal terdapat kesalahan data antara tanggal lahir di ijazah dengan surat keterangan dari pengadilan. Kemudian masih ada yang hanya menyertakan surat keterangan lulus, padahal seharusnya salinan ijazah yang dilegalisir,” tandasnya.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan diterima, tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

CAPTURE NETIZEN

KABAR POPULER