[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Sebuah Konter Digrebek Polisi, Belakangan Diketahui Menjadi Sarang Judi Online Dengan Omset Ratusan Juta

Delapan tersangka judi online yang beroperasi di Kota Salatiga Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di sebuah konter di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.

Delapan tersangka judi online yang beroperasi di Kota Salatiga Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di sebuah konter di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.

Ancam Wanita Panggilan Dengan Sajam, Mahasiswa Asal Luar Jawa ini Dibekuk Polisi

Kasus pemerkosaan terjadi di lahan kosong di Blotongan, Sidorejo, Salatiga, yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Tolikara, Papua, terhadap seorang perempuan panggilan berinisial NK (28) dari Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga, pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Salatiga.

Kasus pemerkosaan terjadi di lahan kosong di Blotongan, Sidorejo, Salatiga, yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Tolikara, Papua, terhadap seorang perempuan panggilan berinisial NK (28) dari Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga, pelaku berhasil ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Salatiga.

Penggerebegan Obat Keras di Sragen, Polisi Amankan Seorang Tersangka dan Ribuan Pil Koplo

Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menggerebek tersangka peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti ribuan pil koplo. Tersangka berinisial S alias M ditangkap di rumahnya di kecamatan Gesi Sragen dan menyimpan obat jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL, dan Merlopam serta uang hasil penjualan senilai Rp 650 ribu.

Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menggerebek tersangka peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti ribuan pil koplo. Tersangka berinisial S alias M ditangkap di rumahnya di kecamatan Gesi Sragen dan menyimpan obat jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL, dan Merlopam serta uang hasil penjualan senilai Rp 650 ribu.

Pria Jakarta Berhasil Membawa Kabur Mobil di Semarang dengan Modus Tipu Valet Hotel

Seorang pria di Jakarta berhasil mencuri mobil Innova milik Zaenal Arifin yang terparkir di Hotel Ha Ka, Semarang Selatan dengan menipu petugas valet hotel. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana. Kapolrestabes Semarang memperingatkan petugas valet parking dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini.

Seorang pria di Jakarta berhasil mencuri mobil Innova milik Zaenal Arifin yang terparkir di Hotel Ha Ka, Semarang Selatan dengan menipu petugas valet hotel. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana. Kapolrestabes Semarang memperingatkan petugas valet parking dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini.

2 Pengedar Shabu Asal Tingkir dan Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamina (Shabu) pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda 1 milyar. Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut."

Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamina (Shabu) pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda 1 milyar. Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

Satuan Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti di Jl. Gladagan Kel. Salatiga Sidorejo Kota Salatiga. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.