KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

[@]Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Salatiga Polda Jateng, Satuan Resnarkoba Polres Salatiga gencar melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kamis, 16/02/2023, dipimpin AKP Asikin SH yang baru saja menjabat Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu IBSP alias Kenang, umur 48 tahun, warga Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan EP, umur 65 Tahun, sesama warga Kutowinangun, di Jl. Gladagan Kel Salatiga Sidorejo Kota Salatiga.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Paket shabu dalam plastic klip warna bening, dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hitam, dilakban warna hitam pada bekas bungkus rokok DUNHILL dengan berat 0,49 Gr, 1 (satu) buah HP (handphone) merk SAMSUNG A03 dengan chassing warna hitam, berikut Simcardnya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih, No Pol: H-5424-GK, Berikut STNK ( Surat tanda Kendaraan Bermtor) dan kunci Kontaknya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis METAMFETAMINA (SHABU), jelas AKP Asikin, S.H.

Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis, 16/02/2023, pelapor bersama team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan kegiatan patroli kewilayahan di seputaran Jl. Gladagan, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga.

Melihat dua orang naik ke sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, berdasarkan kecurigaan tersebut selanjutnya pelapor dan Team mendekati IBSP yang terlihat membuang sesuatu

Setelah keduanya diinteroogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket shabu yang di pesan dan dari hasil pengecekan percakapan di handphone milik IBSP atas ijin yang bersangkutan ternyata benar ada transaksi shabu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar Jl. Gladagan, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 0.49 Gr, terang AKP Asikin, S.H.

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]