KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

Nekat Bawa Shabu, 2 Orang Warga Tingkir Diamankan Satresnarkoba Polres Salatiga

[@]Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Salatiga Polda Jateng, Satuan Resnarkoba Polres Salatiga gencar melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kamis, 16/02/2023, dipimpin AKP Asikin SH yang baru saja menjabat Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu IBSP alias Kenang, umur 48 tahun, warga Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan EP, umur 65 Tahun, sesama warga Kutowinangun, di Jl. Gladagan Kel Salatiga Sidorejo Kota Salatiga.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Paket shabu dalam plastic klip warna bening, dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hitam, dilakban warna hitam pada bekas bungkus rokok DUNHILL dengan berat 0,49 Gr, 1 (satu) buah HP (handphone) merk SAMSUNG A03 dengan chassing warna hitam, berikut Simcardnya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih, No Pol: H-5424-GK, Berikut STNK ( Surat tanda Kendaraan Bermtor) dan kunci Kontaknya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis METAMFETAMINA (SHABU), jelas AKP Asikin, S.H.

Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis, 16/02/2023, pelapor bersama team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan kegiatan patroli kewilayahan di seputaran Jl. Gladagan, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga.

Melihat dua orang naik ke sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, berdasarkan kecurigaan tersebut selanjutnya pelapor dan Team mendekati IBSP yang terlihat membuang sesuatu

Setelah keduanya diinteroogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket shabu yang di pesan dan dari hasil pengecekan percakapan di handphone milik IBSP atas ijin yang bersangkutan ternyata benar ada transaksi shabu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar Jl. Gladagan, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 0.49 Gr, terang AKP Asikin, S.H.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]