KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pelaku Pencurian Brankas Indomaret TKP Salatiga, Tertangkap di Lampung

Pelaku Pencurian Brankas Indomaret TKP Salatiga, Tertangkap di Lampung

Pelaku Pencurian Brankas Indomaret TKP Salatiga, Tertangkap di Lampung

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap RM, pelaku pencurian isi brankas di dalam Indomaret jalan Kartini yang diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023.

Kejadian baru diketahui pada pagi hari, saat saksi yang merupakan supervisor melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan. Saat menanyakan ke petugas yang bekerja shift malam, didapat keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan bernama RM (inisial) telah datang pada pukul 03.00 WIB dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret karena yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab.

Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam pelaku pencurian RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir, kemudian berjalan menuju lokasi brankas berada dan menguras isinya yang berupa uang tunai. Total uang yang berhasil diembat sebesar tigapuluh delapan juta. Singkat cerita setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Propinsi Lampung.

“Dari tangan pelaku pencurian, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar delapan juta rupiah” ujar Kapolres Salatiga dalam rilisnya kepada media.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga.

“Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan Bagian dari Polri melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama.” Kata AKBP Feria Kurniawan.

Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka RM akhirnya ditahan hingga 20 hari ke depan.

RM pelaku pencurian isi brangkas saat ditangkap di Propinsi Lampung.

BACA JUGA :

Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali menggelar Gelar Inovasi Harmoni Nusantara (GIHN) 2026 di Balairung UKSW, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Lentera Harmoni”, kegiatan tahun keempat ini menampilkan inovasi ramah lingkungan dari 15 fakultas. GIHN juga mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan UMKM agar riset menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
GIHN 2026 UKSW, Ubah Inovasi Ramah Lingkungan Menjadi Dampak Nyata bagi Masyarakat
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px