URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis Metamfetamina (Shabu) pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Ringinawe Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda 1 milyar. Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Mbak Google

KABAR RASIKA

2 Pengedar Shabu Asal Tingkir dan Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

2 Pengedar Shabu Asal Tingkir dan Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

2 Pengedar Shabu Asal Tingkir dan Klaten Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Asikin, berhasil membekuk dua pengedar Narkoba jenis Metamfetamina (Shabu), pada hari Sabtu tanggal 21/01/2023.

Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba masing-masing bernama Rio Rizky Siswicaksono, umur 25 Tahun, warga Canden Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga dan Septian Dwi Nugroho, 29 Tahun, warga Umbulsari Polanharjo Klaten, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat Pasal 132 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau denda 1 milyar sampai 10 milyar.

Kapolres Salatiga , AKBP Feria Kurniawan menjelaskan kronologi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ringinawe Rt 014 Rw 001 Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

“Setelah dilaksanakan penyelidikan di wilayah sekitar dan ternyata benar informasi tersebut, Team Satresnarkoba Polres Salatiga yang mencurigai sebuah rumah kontrakan di Ringinawe karena adanya gerak-gerik mencurigakan dari terduga pengedar Narkoba, kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai berada didalam rumah kontrakan tersebut” ungkap Kapolres.

Sementara itu setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut yang mengaku bernama Rio Rizky Siswicaksono Septian Dwi Nugroho, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti Narkoba, diantaranya :

  • 1 ( Satu ) buah tas kain warna hitam merk Bodystart berisi yang berisi 1 ( satu ) buah botol plastik bulat bekas permen YUPI warna bening berisi 12 ( Dua belas ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih.
  • 3 ( Tiga ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih terdapat solasi tempel bolak balik warna hitam.

Kini keduanya masih ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKBP Feria Kurniawan, saat menunjukkan BB narkoba

BACA JUGA :

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar