UNGARAN – Hendy Hermawan (47) warga Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Semarang. Akibat perbuatannya, ia disangkakan pasal 312 jo 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyebab ia harus berurusan dengan aparat yang berwajib adalah tindakan melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara yang lain serta mengakibatkan kerusakan.
Kronologi peristiwa yang terjadi bermula saat ia mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Sukun, Banyumanik. Ia yang mengemudikan mobil pikap Daihatsu DD 8933 RN tiba-tiba kabur usai mengisi BBM tanpa melakukan pembayaran.
“Saat itu yang bersangkutan bilang mau mengambil uang di ATM. Tapi ternyata justru keluar area SPBU dan dikejar oleh pegawai,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya di kantor Sat Lantas Polres Semarang, Rabu (26/10/22) sore.
Saat dikejar itulah yang bersangkutan semakin panik dan menambah kecepatan mobilnya. Sesampainya di traffic light (TL) Jalan Gatot Soebroto Ungaran atau tepatnya di perempatan Assalamah, menabrak sebuah mobil Toyota Sienta H 1186 YR yang dikemudikan seorang ibu hamil.
“Jadi posisi lampu TL menyala merah, yang bersangkutan nekat tancap gas dan menabrak mobil di depannya. Alhamdulillah si ibu hamil tidak mengalami luka. Setelah itu ia kabur ke Jalan Ahmad Yani dan menabrak sepeda motor di perempatan KPU,” urainya.
Tak berhenti sampai di situ, yang bersangkutan kabur dan masuk ke gerbang tol (GT) Ungaran menuju arah Semarang. Saat akan melakukan tapping kartu tol di GT Banyumanik, ia nekat menerobos palang tol dan sempat menyerempet petugas tol saat hendak dihentikan.
“Kami lalu bentuk tim gabungan antara Reskrim dan Lantas. Yang bersangkutan berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (25/10/2022) malam,” paparnya.
Yovan menambahkan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan sebab dilaksanakan restorative justice sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
“Bagi yang merasa menjadi korban tabrak lari, silakan melapor. Sebab di rekaman CCTV terlihat yang bersangkutan sempat menabrak beberapa kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu Manager Operasi PT Trans Marga Jateng (TMJ) Husni mengatakan kerusakan pada GT Banyumanik yang diakibatkan yang bersangkutan tidak parah, sehingga pihaknya tidak meneruskan ke jalur hukum.
“Kami mengetahui setelah melihat CCTV ada beberapa motor yang masuk tol. Sehingga di seluruh pintu keluar kami jaga. Saat itu lah pelaku memaksa menerobos GT Banyumanik. Alhamdulillah petugas kami yang sempat diserempet juga tidak mengalami luka serius,” ujarnya. (win)