KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Tak Terima Diejek, Dua Warga Semarang Yang Sedang Mabuk Aniaya Temannya

Tak Terima Diejek, Dua Warga Semarang Yang Sedang Mabuk Aniaya Temannya

Tak Terima Diejek, Dua Warga Semarang Yang Sedang Mabuk Aniaya Temannya

SEMARANG – Andreas Himawan (50) warga Tanggul Mas Barat XII/464, RT 11 RW 10, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara dianiaya oleh kedua temannya sendiri yang sedang dalam kondisi mabuk.

Dua temannya yang merupakan warga Kampung Kentangan, Semarang Tengah itu bernama Paimo dan Joko Rusmanto itu menganiaya korban ketika sedang minum-minuman keras (miras) di Kampung Kentangan Selatan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah pada Selasa (28/12/2021).

Hal itu dipicu ucapan korban, Andreas, yang mengatakan bahwa para warga tersebut tidak mampu membeli minuman keras. Andreas juga menunjuk-nunjuk kepada salah satu tersangka, Paimo, bahwa dirinya adalah cina kere (China miskin) cikirikik.

“Andreas nunjuk-nunjuk Paimo, katanya Paimo itu cina kere cikirikik, mana mampu beli minuman keras ini,” terang salah satu tersangka, Joko Rusmanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).

Karena merasa tak terima dengan ucapan korban tersebut, kemudian Andreas dipukul di bagian kepalanya oleh Paimo dan Joko menggunakan botol minuman yang sudah kosong.

“Saya pukul pakai botol yang sudah kosong isinya,” ucap Joko.

Andreas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Sebetulnya, Joko berupaya menyelesaikan kasus penganiyaan tersebut dengan cara kekeluargaan. Mereka telah mendatangi rumah Andreas namun ditolak.

“Kami sudah datang ke rumahnya tapi tidak diterima,” beber Joko.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala. Ia mendapatkan 3 jahitan di dahi, 5 jahitan di kepala belakang dan mengalami lebam di bagian mata.

“Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata,” paparnya.

Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya bernama Paimo yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO,” katanya.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Leave a Comment

Leave a Comment

Kabar Terkini

Leave a Comment

Leave a Comment

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang