RASIKAFM.COM | UNGARAN - Terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang telah dipanggil untuk diperiksa aparat kepolisian. Oknum pengasuh ponpes itu telah menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang pada Selasa (28/2/2023).
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sedangkan status terlapor saat ini masih sebagai saksi.[irp posts=”53215″ ]
“Unit PPA telah memeriksa 5 orang termasuk korban. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan,” ujarnya usai memimpin apel kenaikan pangkat di Mapolres Semarang, Rabu (1/3/2023).
Alat bukti yang turut dikumpulkan, lanjut Kapolres, berupa seragam dan pakaian milik korban serta alat komunikasi milik terlapor dan korban.
“Kami juga sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit. Untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, kami masih menunggu alat bukti sudah cukup atau belum. Mohon waktunya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya korban yang lain, Kapolres menambahkan pihaknya masih berkonsentrasi terhadap laporan yang saat ini sedang ditangani.
“Nanti kalau ini sudah selesai, baru akan kami kembangkan terhadap kemungkinan adanya korban yang lain,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pengasuh ponpes di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diduga melecehkan santriwatinya. Bahkan, perlakuan bejat itu dilakukan lebih dari satu kali.
Peristiwa itu kali pertama dialami oleh korban N (16) pada Senin (23/1/2023) di sebuah ruangan ponpes. Waktu itu korban diminta mengupas jagung oleh terlapor. Setelahnya terlapor mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan berujung mencium pipi korban.
Kejadian kali kedua pada Selasa (24/1/2023), di mana korban dilecehkan di sebuah gedung Balai Latihan Kerja (BLK). Kali ini korban berhasil berontak dan melarikan diri untuk pulang ke rumahnya. Korban bahkan sempat ditawari uang tutup mulut oleh terlapor sebesar Rp 250 ribu. (win)