URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 3 orang petinggi Khilafatul Muslimin dimana sebelumnya kelompok tersebut menggegerkan masyarakat karena aksi konvoi menyerukan kebangkitan khilafah di Kabupaten Brebes.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tiga Orang Petinggi Khilafatul Muslimin Yang Serukan Khilafah di Brebes Ditetapkan Tersangka

Tiga Orang Petinggi Khilafatul Muslimin Yang Serukan Khilafah di Brebes Ditetapkan Tersangka

Tiga Orang Petinggi Khilafatul Muslimin Yang Serukan Khilafah di Brebes Ditetapkan Tersangka

featured-img

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 3 orang petinggi Khilafatul Muslimin dimana sebelumnya kelompok tersebut menggegerkan masyarakat karena aksi konvoi menyerukan kebangkitan khilafah di Kabupaten Brebes.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Ghozali Ipnu Taman sebagao Umul Kuro atau pimpinan cabang jamaah Khilafatul Muslimin. Lalu dua pimpinan ranting jamaah Khilafatul Muslimin bernama Dasmad, dan Adha Sikumbang.[irp posts=”37772″ name=”Polisi Periksa Sejumlah Orang Yang Bertanggung Jawab Atas Konvoi Seruan Khilafah di Brebes”]

“Setelah memeriksa 14 orang saksi, Polda Jateng menetapkan 3 orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi khilafatul muslimin yang ada di wilayah Polres Brebes,” ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan, ketiga orang itu terbukti melakukan pelanggaran dengan menyebarkan melalui selebaran yang memuat berita bohong hingga membuat masyarakat resah.

“Membagikan brosur berupa ajaran serta ajakan kepada umat Islam khususnya warga Brebes untuk mengikuti ajaran ideologi khilafah. Khilafatul muslimin ini adalah embrio dari HTI sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Yang bersangkutan menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga itu berpotensi makar,” paparnya.

Ia menyebut, kelompok ini bergerak dari rumah ke rumah atau antar majelis-majelis taklim. Di Brebes sendiri terdapat 100 anggota namun yang mengikuti konvoi tersebut tak lebih dari 50 orang.

“Partisipan sekitar 100 orang. Di tempat lain memiliki potensi ada beberapa wilayah di Purwokerto, dan khususnya di wilayah Solo ini juga berpotensi adanya kelompok-kelompok Khilafatul Muslimin ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi berhasil mengamakan beberapa barang bukti diantaranya, baju, kalender, jaket dan kartu identitas kelompok tersebut.

“Lalu buku-buku pengertian khilafah. Satu buah buku jamaah imamah dan baiat. Lalu, satu buah buku materi Al Furqon, satu buah buku tarbiah dan taqlim, 6 buku majalah Al-Khilafah dan satu buah buku dakwatul bilhaq,” paparnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :

LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?