URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang bersama aparat penegak hukum menindak belasan juta batang rokok ilegal di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tindak Belasan Juta Rokok Ilegal di Jateng, Bea Cukai Semarang Sebut Negara Merugi Miliaran

Tindak Belasan Juta Rokok Ilegal di Jateng, Bea Cukai Semarang Sebut Negara Merugi Miliaran

Tindak Belasan Juta Rokok Ilegal di Jateng, Bea Cukai Semarang Sebut Negara Merugi Miliaran

featured-img

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang bersama aparat penegak hukum menindak belasan juta batang rokok ilegal di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Dari pelanggaran hukum yang ditindak dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2022 ini, negara harus merugi mencapai miliaran.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, ada 11.637.839 batang rokok yang disita. Nilai dari belasan rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp. 13.678.848.126.

“Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 8.989.048.271,” ujar Budy saat jumpa pers di kantornya Jalan Yos Sudarso No.17 Semarang, Selasa (20/12/2022).

Budy menjelaskan, dalam kurun waktunyang sama juga telah dilakukan penyidikan terhadap 12 perkara. “Status enam berkas telah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri dan enam berkas perkara sedang proses penyidikan,” paparnya.

Menurutnya, sampai saat ini masih ada banyak produsen rokok ilegal. Hal itu karena bisnis rokok ilegal memiliki keuntungan yang menjanjikan.

“Apalagi negara sudah membatasi penggunaan dan peredaran rokok dengan nilai cukai yang cukup tinggi. Sehingga perbandingan rokok ilegal dan rokok legal cukup tinggi sehingga tetap orang masih memproduksi karena banyak orang yang ngerokok dan tidak kuat dengan harga rokok yang mahal,” jelasnya.

Terbaru, kasus rokok ilegal berhasil diungkap di wilayah Grobogan Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial AJ, ST, EP serta DR.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan 203.270 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp. 231.727.800 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta.

Disisi lain, Budy menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Hal tersebut karena selain merugikan negara, kandungan rokok ilegal berpotensi membahayakan.

“Rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan bakunya dari apa, apakah tembakaunya masih layak atau tembakau bekas-bekas sehingga berbeda dengan rokok legal yang mungkin sudah melalui uji laboratorium,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum