RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penguatan aturan terkait larangan penjualan seragam di sekolah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang menyusul polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran yang mencuat baru-baru ini. Setelah sebelumnya Plt Kepala Disdikbudpor diminta menindaklanjuti persoalan tersebut, kini Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010.
Soekendro mengatakan pihaknya telah memerintahkan Plt Kepala Disdikbudpora untuk segera mengingatkan seluruh kepala sekolah mengenai larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, hingga pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010.
“Kalau dulu sudah ada surat edarannya, sekarang diingatkan kembali kepada para kepala sekolah agar ketentuan itu segera dilaksanakan,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Terkait seragam khas sekolah seperti batik maupun seragam olahraga, Soekendro menegaskan sekolah tidak boleh menjadi pihak yang menyelenggarakan maupun memungut biaya pengadaannya. Mekanisme pengadaan sepenuhnya diserahkan kepada komite sekolah bersama para orang tua siswa.
“Yang penting sekolah tidak memungut dan tidak menyelenggarakan pengadaan. Silakan dirundingkan oleh komite bersama wali murid, tetapi bukan dilakukan oleh satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh sekolah yang masih melakukan pengadaan seragam, termasuk seragam olahraga, atribut maupun perlengkapan lainnya, harus segera menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan mekanismenya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Isu dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang. Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam dan telah mengembalikan dana titipan yang sempat diberikan sejumlah wali murid.
Kepala SMP Negeri 2 Ungaran, Sarbun Hadi Sugiarto, menegaskan sekolah tidak pernah menjual maupun memfasilitasi pengadaan seragam bagi peserta didik baru. Dana yang sempat terkumpul dari sejumlah wali murid disebut merupakan titipan sukarela yang kini telah diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.
“Sejak awal, kami sudah menyampaikan kepada orang tua bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga dan tidak berkaitan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa orang tua yang meminta bantuan kepada panitia SPMB untuk pengadaan seragam dan menitipkan sejumlah uang. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 50 wali murid yang menitipkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
“Saya sudah instruksikan agar uang tersebut dikembalikan kepada orang tua. Kami membebaskan pembelian seragam, karena memang tidak diperkenankan pengadaan di satuan pendidikan,” tandasnya. (win)
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win


