URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali mempertegas larangan penjualan dan pengadaan seragam oleh satuan pendidikan setelah polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran. Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, Jumat (26/6/2026), meminta seluruh kepala sekolah mematuhi Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, mengembalikan mekanisme pengadaan kepada komite sekolah bersama wali murid, serta memastikan sekolah tidak melakukan pungutan maupun pengadaan seragam.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Sekda Kabupaten Semarang Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pengadaan Dikembalikan ke Komite

Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penguatan aturan terkait larangan penjualan seragam di sekolah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang menyusul polemik dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran yang mencuat baru-baru ini. Setelah sebelumnya Plt Kepala Disdikbudpor diminta menindaklanjuti persoalan tersebut, kini Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010.

Soekendro mengatakan pihaknya telah memerintahkan Plt Kepala Disdikbudpora untuk segera mengingatkan seluruh kepala sekolah mengenai larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, hingga pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010.

“Kalau dulu sudah ada surat edarannya, sekarang diingatkan kembali kepada para kepala sekolah agar ketentuan itu segera dilaksanakan,” tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).

Terkait seragam khas sekolah seperti batik maupun seragam olahraga, Soekendro menegaskan sekolah tidak boleh menjadi pihak yang menyelenggarakan maupun memungut biaya pengadaannya. Mekanisme pengadaan sepenuhnya diserahkan kepada komite sekolah bersama para orang tua siswa.

“Yang penting sekolah tidak memungut dan tidak menyelenggarakan pengadaan. Silakan dirundingkan oleh komite bersama wali murid, tetapi bukan dilakukan oleh satuan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh sekolah yang masih melakukan pengadaan seragam, termasuk seragam olahraga, atribut maupun perlengkapan lainnya, harus segera menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan mekanismenya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Isu dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang. Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam dan telah mengembalikan dana titipan yang sempat diberikan sejumlah wali murid.

Kepala SMP Negeri 2 Ungaran, Sarbun Hadi Sugiarto, menegaskan sekolah tidak pernah menjual maupun memfasilitasi pengadaan seragam bagi peserta didik baru. Dana yang sempat terkumpul dari sejumlah wali murid disebut merupakan titipan sukarela yang kini telah diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

“Sejak awal, kami sudah menyampaikan kepada orang tua bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga dan tidak berkaitan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa orang tua yang meminta bantuan kepada panitia SPMB untuk pengadaan seragam dan menitipkan sejumlah uang. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 50 wali murid yang menitipkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

“Saya sudah instruksikan agar uang tersebut dikembalikan kepada orang tua. Kami membebaskan pembelian seragam, karena memang tidak diperkenankan pengadaan di satuan pendidikan,” tandasnya. (win)

Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Foto: win

BACA JUGA :

SD Negeri Bener 01 di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menyediakan layanan mobil antar pulang bagi siswa menggunakan bekas angkot yang dibeli dari hasil patungan guru. Program yang mulai berjalan sejak Juni 2026 ini bertujuan membantu orang tua yang kesulitan menjemput anak sekaligus meningkatkan keselamatan siswa karena lokasi sekolah berada di tepi Jalan Raya Semarang–Solo yang padat lalu lintas.
Gani, Guru Olah Raga SD Bener Tengaran, Pagi Mengajar Siang antar Siswa Pulang
MPLS di SMA Sainstek Salatiga, Siswa dan Guru ikuti Psikotes untuk Penguatan Karakter
MPLS di SMA Sainstek Salatiga, Siswa dan Guru ikuti Psikotes untuk Penguatan Karakter
Masih Berseragam TK, Siswa Baru di Ungaran Antusias Jalani Hari Pertama Masuk SD
Masih Berseragam TK, Siswa Baru di Ungaran Antusias Jalani Hari Pertama Masuk SD
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah