URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
SMP Negeri 2 Ungaran memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam bagi peserta didik baru setelah muncul isu dugaan pungutan seragam. Pada Kamis (25/6/2026), pihak sekolah menyatakan seluruh dana titipan dari sekitar 50 wali murid telah diperintahkan untuk dikembalikan, sementara Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan sekolah wajib mematuhi aturan yang melarang pengadaan dan penjualan seragam di lingkungan pendidikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kepala SMPN 2 Ungaran Tegaskan Tak Ada Pengadaan Seragam di Sekolah

Kepala SMPN 2 Ungaran Tegaskan Tak Ada Pengadaan Seragam di Sekolah

Kepala SMPN 2 Ungaran Tegaskan Tak Ada Pengadaan Seragam di Sekolah

Kepala SMPN 2 Ungaran Sarbun Jadi Sugiarto. Foto: win
Kepala SMPN 2 Ungaran Sarbun Jadi Sugiarto. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Isu dugaan pungutan seragam di SMP Negeri 2 Ungaran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang. Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam dan telah mengembalikan dana titipan yang sempat diberikan sejumlah wali murid.

Kepala SMP Negeri 2 Ungaran, Sarbun Hadi Sugiarto, menegaskan sekolah tidak pernah menjual maupun memfasilitasi pengadaan seragam bagi peserta didik baru. Dana yang sempat terkumpul dari sejumlah wali murid disebut merupakan titipan sukarela yang kini telah diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

“Sejak awal, kami sudah menyampaikan kepada orang tua bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing keluarga dan tidak berkaitan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa orang tua yang meminta bantuan kepada panitia SPMB untuk pengadaan seragam dan menitipkan sejumlah uang. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 50 wali murid yang menitipkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

“Saya sudah instruksikan agar uang tersebut dikembalikan kepada orang tua. Kami membebaskan pembelian seragam, karena memang tidak diperkenankan pengadaan di satuan pendidikan,” lanjutnya.

Sarbun menambahkan, sekolah bahkan memberikan masa transisi penggunaan seragam bagi siswa baru. Selama kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga akhir Juli, siswa diperbolehkan bahkan dianjurkan menggunakan seragam asal sekolah dasar atau madrasah masing-masing.

“Tujuannya agar siswa dapat lebih mengenal keberagaman latar belakang teman-teman barunya yang berasal dari berbagai sekolah,” urainya.

Memasuki Agustus, siswa mulai diperbolehkan mengenakan seragam SMP putih-biru untuk keperluan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Meski demikian, hal itu tidak diwajibkan. Sekolah juga tetap memberikan toleransi bagi siswa yang belum memiliki seragam baru karena alasan tertentu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro saat dikonfrimasi terpisah menegaskan seluruh satuan pendidikan harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Kami sudah memerintahkan Plt Kepala Disdikbudpora untuk mengingatkan kembali seluruh kepala sekolah agar memedomani aturan tersebut,” kata Valeanto.

Ia juga memastikan seluruh dana yang telah terkumpul terkait pengadaan seragam di sekolah harus dikembalikan kepada wali murid. Menurutnya, kebutuhan seragam sekolah dapat dibahas melalui komite sekolah bersama para orang tua siswa. Namun satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjadi pihak yang mengadakan ataupun memungut dana untuk pengadaan seragam.

“Yang penting sekolah tidak memungut dan tidak menyelenggarakan pengadaan seragam. Silakan jika dibicarakan melalui komite bersama wali murid, tetapi sekolah tidak boleh terlibat dalam pengadaan tersebut,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan siswa SMK Negeri 1 Salatiga menggelar aksi di lingkungan sekolah pada Senin untuk mempertanyakan perubahan rencana pembangunan fasilitas yang sebelumnya disepakati sebagai ruang ekspresi siswa. Aksi muncul setelah siswa mendapat informasi lahan tersebut akan digunakan untuk ruang praktik. Kepala sekolah menyebut persoalan terjadi akibat miskomunikasi dan memastikan ruang ekspresi tetap dibangun di lokasi berbeda, sementara sekolah menggelar audiensi untuk menjelaskan perubahan tersebut.
Merasa Kecewa dengan Sekolah, Ratusan Siswa SMK 1 Salatiga Gelar Aksi Demo
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang memperkuat upaya pencegahan kebakaran di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, selama musim kemarau dengan penyemprotan rutin di titik rawan dan peningkatan kesiapsiagaan personel. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus kebakaran yang telah mencapai 80 kejadian hingga awal Agustus 2026, didominasi kebakaran hutan dan lahan.
Cegah Kebakaran TPA Blondo, Damkar Kabupaten Semarang Rutin Semprot Titik Rawan
Polres Semarang meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki musim kemarau dengan memperkuat kesiapsiagaan personel, memetakan wilayah rawan, serta mengintensifkan patroli terpadu bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait. Kapolres Semarang, Heru Dwi Purnomo, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kebakaran melalui pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Musim Kemarau Kian Memuncak, Kapolres Semarang: Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved