URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dikejutkan dengan penerapan retribusi langsung saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu. Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari warga setempat, termasuk Ketua RT 06/RW 04, Maryadi, yang menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi sejak Selasa, 15 April 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tidak seperti biasanya, warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah kaget saat akan membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu harus membayar. Padahal sebelumnya mereka yang membuang sampah sendiri di TPS tersebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 2.500 yang diikutkan saat pembayaran langganan PDAM Salatiga.

‎Penerapan retribusi secara langsung ini membuat masyarakat resah. Sebab retribusi ditarik setelah warga membuang sampah di TPS tersebut. Mereka sebelumnya juga tidak mendapatkan informasi ataupun sosialisasi dari pihak kelurahan, RW, maupun RT setempat. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat mengeluh.

‎”Jadi kemarin buang sampah di TPS Bulu itu. Setelah membuang langsung dihampiri oleh petugas, untuk membayar retribusi. Kami kecewa karena belum ada sosialisasi langsung memintai retribusi,” kata Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Maryadi, Rabu (16/4/2025).

‎Dikatakan, pungutan untuk retribusi itu sebesar Rp 30.000, namun dipotong dari retribusi sampah yang diikutkan saat membayar PDAM sebesar Rp 2.500. Sehingga dirinya membayar sebesar Rp 27.500 saat membuang sampah. Jumlah tersebut merupakan retribusi untuk langganan satu bulan. Diakuinya, kebijkan itu diberlakukan sejak Selasa (15/4/2025) lalu.

‎”Warga mengeluh, karena biasa sudah tidak membayar atau membayar lewat tagihan PDAM. Tapi sekarang membayar dengan jumlah yang cukup besar,” kata Maryadi.

‎Di samping itu, warga juga sudah mematuhi aturan dengan tidak membuang sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan. Bahkan warga juga rela membuang sampah sendiri di TPS tersebut. Namun dengan adanya retribusi sampah untuk rumah tangga secara langsung ini membuat warga keberatan.

‎”Kalau misal membayar dari warga palingan idealnya satu bulan itu Rp 5.000 kan dari PDAM kita juga sudah membayar Rp 2.500 untuk sampah,” terangnya.

‎Maryadi juga menyayangkan kebijakan retribusi tersebut dilakukan tanpa adanya dialog dan sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memberikan surat edaran kepada grup WhatsApp warga, yang belum tentu semua warga memahami.

‎”Karena sudah diberlakukan untuk membayar. Sekarang warga yang sudah membayar membuang ke TPS itu. Sedangkan warga lain yang belum membayar kemungkinan akan membuang di tempat lain. Hal ini juga akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak ditangani akan jadi darurat sampah,” kata Maryadi.

‎Maryadi menyebut, warga meminta agar ada sosialisasi atau uji coba terkait kebijakan retribusi tersebut. Nantinya jika ada tarif untuk membuang sampah, bisa didiskusikan tarif yang sesuai dengan kemampuan warga dan warga juga tahu tarif tersebut digunakan untuk apa.

BACA JUGA :

Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, menegaskan pengelolaan sampah di Kota Salatiga akan dilakukan secara bertahap dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah. Kebijakan yang disampaikan tersebut menargetkan penuntasan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun melalui pengolahan sampah organik di TPS 3R serta pemanfaatan sampah anorganik menjadi bahan baku bernilai ekonomi, didukung pendampingan kepada masyarakat dan penyusunan strategi bersama konsultan.
Atasi Masalah, Pemkot Gandeng Konsultan akan Musnahkan Gunungan Sampah, 2 Tahun bisa Selesai
Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Festival Jateng Syariah (FAJAR) 2026 di Queen City Mall Semarang pada 6–9 Agustus 2026 untuk memperkuat literasi serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, M. Noor Nugroho, menyebut kegiatan ini mengedepankan kolaborasi lintas sektor melalui penguatan literasi, pengembangan Halal Value Chain, pemberdayaan UMKM, dan perluasan akses ekonomi syariah yang inklusif serta berkelanjutan.
BI Jateng Tancap Gas Bangun Ekonomi Syariah, 450 Guru Disiapkan Jadi Motor Literasi Halal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved