URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dikejutkan dengan penerapan retribusi langsung saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu. Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari warga setempat, termasuk Ketua RT 06/RW 04, Maryadi, yang menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi sejak Selasa, 15 April 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar

Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tidak seperti biasanya, warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah kaget saat akan membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu harus membayar. Padahal sebelumnya mereka yang membuang sampah sendiri di TPS tersebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 2.500 yang diikutkan saat pembayaran langganan PDAM Salatiga.

‎Penerapan retribusi secara langsung ini membuat masyarakat resah. Sebab retribusi ditarik setelah warga membuang sampah di TPS tersebut. Mereka sebelumnya juga tidak mendapatkan informasi ataupun sosialisasi dari pihak kelurahan, RW, maupun RT setempat. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat mengeluh.

‎”Jadi kemarin buang sampah di TPS Bulu itu. Setelah membuang langsung dihampiri oleh petugas, untuk membayar retribusi. Kami kecewa karena belum ada sosialisasi langsung memintai retribusi,” kata Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Maryadi, Rabu (16/4/2025).

‎Dikatakan, pungutan untuk retribusi itu sebesar Rp 30.000, namun dipotong dari retribusi sampah yang diikutkan saat membayar PDAM sebesar Rp 2.500. Sehingga dirinya membayar sebesar Rp 27.500 saat membuang sampah. Jumlah tersebut merupakan retribusi untuk langganan satu bulan. Diakuinya, kebijkan itu diberlakukan sejak Selasa (15/4/2025) lalu.

‎”Warga mengeluh, karena biasa sudah tidak membayar atau membayar lewat tagihan PDAM. Tapi sekarang membayar dengan jumlah yang cukup besar,” kata Maryadi.

‎Di samping itu, warga juga sudah mematuhi aturan dengan tidak membuang sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan. Bahkan warga juga rela membuang sampah sendiri di TPS tersebut. Namun dengan adanya retribusi sampah untuk rumah tangga secara langsung ini membuat warga keberatan.

‎”Kalau misal membayar dari warga palingan idealnya satu bulan itu Rp 5.000 kan dari PDAM kita juga sudah membayar Rp 2.500 untuk sampah,” terangnya.

‎Maryadi juga menyayangkan kebijakan retribusi tersebut dilakukan tanpa adanya dialog dan sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memberikan surat edaran kepada grup WhatsApp warga, yang belum tentu semua warga memahami.

‎”Karena sudah diberlakukan untuk membayar. Sekarang warga yang sudah membayar membuang ke TPS itu. Sedangkan warga lain yang belum membayar kemungkinan akan membuang di tempat lain. Hal ini juga akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak ditangani akan jadi darurat sampah,” kata Maryadi.

‎Maryadi menyebut, warga meminta agar ada sosialisasi atau uji coba terkait kebijakan retribusi tersebut. Nantinya jika ada tarif untuk membuang sampah, bisa didiskusikan tarif yang sesuai dengan kemampuan warga dan warga juga tahu tarif tersebut digunakan untuk apa.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga