RASIKAFM.COM | TENGARAN – Bertempat di Gedung Serbaguna desa Butuh, kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Senin (16/10/2023). Telah diserahkan 830 sertifikat tanah milik warga di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Sertifikat diserahkan dalam 2 tahap program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).
Kepada rasikafm.com, Kepala Desa Butuh, Andi Susanto menjelaskan bahwa di tahap dua ini ada 830 sertifikat diserahkan kepada warga.
“Ini tahap kedua penyerahan sertifikat PTSL ini, dimana ada sebanyak 830 bidang tanah. Sebelumnya di tahap pertama tepatnya kami bagikan di bulan lalu, sudah ada 513 sertifikat yang telah kami berikan kepada warga di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran ini,” kata andi.
Andi menambahkan total di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran sendiri ada 1.383 pemohon sertifikat PTSL tersebut.
“Sebenarnya desa kami hanya mendapatkan kuota 490 bidang tanah yang bersertifikat melalui program PTSL-PM ini, namun karena antusias warga yang banyak, akhirnya di tahun 2023 ini disetujui ada 1.383 bidang tanah yang disertifimat melalui program PTSL ini,” tambahnya.
Andi berharap sebelum bulan Desember sudah diserahkan melalui tahap ketiga nanti. Karena memang prosesnya belum selesai, tapi akan segera diserahkan. Sehingga 1.383 bidang tahah milik warga yang bersertifikat melalui program tersebut bisa segera rampung sebelum akhir tahun 2023 ini.
Lebih rinci Andi menjelaskan, bahwa dari 1.383 bidang tahan bersertifikat melalui program PTSL itu, diantaranya adalah 1.351 adalah tanah milik warga Desa Butuh, 25 merupakan tanah kas desa.
“Lalu ada 6 diantaranya adalah tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan 3 Masjid dan 3 Gereja. Untuk tanah kas desa sendiri ini memang harus ada SK dari Kepala Kantor Pert anahan, dan ini akan diserahkan di tahap ketiga nanti,” paparnya.
Sementara itu Bupati Semarang, Ngesti Nugraha usai secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Desa Butuh di tahap dua ini mengungkapkan bahwa, Pemkab Semarang akan terus mendorong terselesaikannya pemberian sertifikat bidang tanah milik warga di Kabupaten Semarang tersebut.
“Untuk Kabupaten Semarang sendiri ini memang mendapatkan kuota total 34 ribu bidang tanah yang bersertifikat dalam program PTSL ini, dan ini kami upayakan dorong terus agar cepat selesai sebelum akhir tahun 2023. Agar masyarakat ini merasa tenang, karena tanah yang mereka miliki sudah secara sah dimata hukum,” ujar Ngesti.
Ngesti menghimbau kepada masyarakat agar kedepan usai warga menerima sertifikat tersebut bisa diperbanyak (foto copy) dan disimpan dengan baik.
“Ini kita melihat ya kasus dibeberapa lokasi, ada yang sertifikatnya dipinjamkan tiba-tiba sudah berubah nama, dan menjadi masalah besar, tentu kami tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu kami himbau kepada warga untuk betul-betul menjaga sertifikat miliknya, jangan dipinjamkan ke orang lain. Kalau buat tambah biaya usaha bisa, tapi secara resmi melalui perbankan, jangan perorangan,” kata Bupati Semarang itu.
Ketua Panitia Adjudikasi Tim 5 Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Joko Suhendro menjelaskan dari total kuota 34 ribu bidang tanah yang bersertifikat dalam program PTSL ini sudah ada 70 sampai 75 persen telah diberikan kepada warga yang berhak menerima sertifikat tersebut.
“Kurang lebihnya sudah ada 70 sampai 75 persen sertifikat yang sudah diserahkan, sehingga kami optimis sebelum akhir tahun sudah selesai semuanya 34 ribu bidang tanah bersertifikat resmi yang diserahkan kepada warga,” tuturnya.
Pada kesempatan pembagian sertifikat, Natalia, salah satu pengurus Gereja Isa Almasih, Jemaat Dusun Banaran, Desa Butuh, mengaku bersyukur atas penerimaan sertifikat ini “Perasaannya bersyukur dan berterima kasih karena Gereja Isa Almasih ini telah bersertifikat, karena ini tanah wakaf” ujarnya.
Ia juga sangat berterima kasih atas adanya program PTSL ini kepada Pemkab Semarang, sehingga kedepan ia berharap, akan ada banyak lagi tempat-tempat ibadah lainnya yang tanahnya belum bersertifikat bisa segera disahkan melalui program PTSL ini.(rief)