[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Oktober 31, 2024

Penurunan jumlah pengemis dan pengamen di jalanan Kota Salatiga terjadi setelah adanya operasi penjaringan pada pekan lalu, seperti yang disampaikan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Salatiga, Basuki Tedjosugondo, pada operasi penjaringan kedua yang dilaksanakan pada Selasa (29/10/2024).
Aksi Pengemis dan Pengamen di Salatiga Akhir Bulan Menurun
Penurunan jumlah pengemis dan pengamen di jalanan Kota Salatiga terjadi setelah adanya operasi penjaringan pada pekan lalu, seperti yang disampaikan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Salatiga, Basuki Tedjosugondo,...
TS (50), warga kampung Turusan RT 05 RW 07, Kelurahan Salatiga, nekat menusuk tiga saudaranya dengan gunting pada Rabu (30/10/2024) petang di depan rumahnya, diduga karena depresi.
Tanpa Sebab yang Jelas, TS Tusuk Satu Keluarga Pakai Gunting
TS (50), warga kampung Turusan RT 05 RW 07, Kelurahan Salatiga, nekat menusuk tiga saudaranya dengan gunting pada Rabu (30/10/2024) petang di depan rumahnya, diduga karena depresi.

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut