Acara Sekarang: 15:00 - 20:00

Kelana Kota Sore

Bersama: Yulius A - Gretha Putri

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 13, 2025

Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto
Pemerintah Kabupaten Semarang Belum Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Program Makanan Bergizi Gratis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang hingga kini belum melakukan pergeseran anggaran untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan hanya mencadangkan Rp 10 miliar dari APBD sambil menunggu petunjuk...
Dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan 1446H , Hotel Chanti Semarang yang terletak di Jl. Gajah Mada No 40 Semarang menghadirkan berbagai penawaran menarik untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran bersama keluarga, kerabat dan relasi kali ini menjadi lebih bermakna.
Momen Buka Puasa di Bancakan Ramadan 2025, Hotel Chanti Semarang Siapkan Doorprize Istimewa Setiap Minggunya
Dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan 1446H , Hotel Chanti Semarang yang terletak di Jl. Gajah Mada No 40 Semarang menghadirkan berbagai penawaran menarik untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran...

POPULER

Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.
Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan RA, seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga, dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, pada Kamis (6/2/2025), dan keduanya langsung ditahan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)
Korupsi di BPR Salatiga, Mantan Pasutri Ditahan Kejaksaan
Pemerintah telah memutuskan untuk mengizinkan kembali pedagang eceran menjual LPG 3, setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat. Langkah ini disambut positif oleh pengecer dan pengguna gas LPG 3 Kg di Salatiga. Salah satunya adalah Murti, seorang pengecer di wilayah Kutowinangun Kidul. Ia membeli LPG dari pangkalan dengan harga Rp. 18.000 - Rp. 19.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 21.000 - Rp. 22.000
Warga Salatiga Kini Bernapas Lega, Elpiji 3 Kg Kembali Tersedia