URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada Briptu DP oleh Polres Salatiga di Lapangan Bhayangkara, Senin (6/4/2026), sebagai sanksi tegas karena mangkir lebih dari 30 hari, dilakukan secara in absensia dengan pencoretan foto serta melalui proses sidang dan peringatan sebelumnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bolos Kerja Sebulan lebih, Anggota Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat

Bolos Kerja Sebulan lebih, Anggota Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat

Bolos Kerja Sebulan lebih, Anggota Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mencoret foto seorang anggota sebagai simbol Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara di Lapangan Bhayangkara, Senin (6/4/2026).
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Briptu DP, seorang polisi dicoret sebagai simbol Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara di Lapangan Bhayangkara, Senin (6/4/2026).

Pelaksanaan PTDH tersebut dilakukan secara in absensia terhadap Briptu DP sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan Polri.

Pelaksanaan PTDH secara in absensia ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto Briptu DP. PTDH dilakukan lantaran anggota tersebut sudah lebih dari 30 hari mangkir tugas.

Sebelum dilakukan PTDH, Polres Salatiga telah melakukan berbagai upaya diantaranya peringatan dan beberapa sidang.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, hal ini menjadi pengingat bahwa profesi polri merupakan amanah dan kehormatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Setiap anggota dituntut untuk selalu berpegang teguh pada aturan, etika, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalamnya kehidupan kedinasan maupun bermasyarakat,” tegas AKBP Ade.

Sementara itu, dalam upacara tersebut, Polres Salatiga juga melaksanakan korps raport kenaikan pangkat pengabdian kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas selama masa dinasnya.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 32 anggota Polres Salatiga yang berprestasi. Di antaranya, Aiptu Hery Prasetyo beserta tim, atas aksi cepat, sigap, dan penuh kepedulian dalam menangani peristiwa kebakaran mobil pemudik, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan keselamatan masyarakat terjaga.

Kemudian, aksi simpatik Wakapolres Salatiga, Kompol R Arsadi, yang mendorong mobil pemudik yang mogok juga mendapatkan penghargaan dari Kapolres Salatiga

Tindakan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pertolongan, dan rasa aman kepada warga yang membutuhkan, terlebih pada momentum arus mudik maupun balik, yang identik dengan mobilitas tinggi dan potensi kerawanan di lapangan

Kapolres Salatiga menegaskan, penghargaan maupun kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk apresiasi institusi kepada anggota yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, integritas, dan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan tugas.

“Kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi institusi kepada anggota yang telah menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan kinerja yang baik. Namun, PTDH menjadi bukti bahwa Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan institusi,” tuturnya.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved