RASIKAFM – Sedikitnya 38 orang yang tengah melintas didepan kantor kecamatan Bringin kabupaten Semarang Rabu Tanggal 9 Mei 2021 sekitar Pukul 10.30 WIB. Terjaring razia yustisi karena tidak memakai masker.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Depan Kantor Kecamatan Bringin itu dilaksanakan operasi yustisi prokes covid19 .
Kepada rasikafm.comDanramil Bringin Kapten inf FX Agung Kartika mengatakan dalam giat kali ini pihak koramil menerjunkan 5 personilnya.
“selain jajaran Koramil kegiatan ini juga diikuti oleh polsek dan kecamatan serta 156Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang 20 orang anggota” ungkap Kapten Agung.
Menurutnya dalam kegiatan 0perasi yustisi gabungan bagi orang yang tidak memakai masker itu Dalam Rangka Pendisiplinan dengan Penindakan Sangsi Serta diberikannya Masker kepada Masyarakat dalam rangka Mencegah dan Memutus Rantai Penularan Covid-19 diwilayah kecamatan Bringin kepada masyarakat yang sedang beraktifitas didepan Kantor Kecamatan Bringin.
Sementara itu dalam kegiatan yang berlangsung 1 jam tersebut ditemukan 38 orang tidak memakai Masker.
Oleh petugas mereka Diberi sangsi sosial bersih-bersih sebanyak 11 orang dan sangsi denda 27 orang.
Setelah diberikan Teguran, himbauan dan sangsi, orang-orang tersebut diberikan Masker. (rief)