KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

56 Napi Di Lapas Semarang Bebas Usai Asimilasinya Diperpanjang

56 Napi Di Lapas Semarang Bebas Usai Asimilasinya Diperpanjang

56 Napi Di Lapas Semarang Bebas Usai Asimilasinya Diperpanjang

Puluhan napi di Lapas Semarang mendapatkan perpanjangan asimilasi setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif Rabu (6/7/2022).

SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan perpanjangan asimilasi kepada puluhan narapida hingga dinyatakan bebas Rabu (6/7/2022). Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan ke-56 napi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif.

Ia menerangkan, para napi yang dibebaskan juga telah memenuhi persyaratan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berpesan kepada para napi tersebut agar tidak berbuat yang melanggar hukum hingga membuat onar di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu. ia meminta untuk melakukan hal-hal positif serta tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” paparnya.

Disisi lain, ia menerangkan bahwa program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun serta telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

Sementara asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” paparnya.

Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah. Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis,” imbuhnya.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
[pekok2]