KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama DPMPTSP mengecek kondisi bangunan milik Kong Java Cafe & View di Pojoksari, Ambarawa yang berdiri di atas saluran irigasi, Rabu (23/7/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kong Java Cafe & View yang berada di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Rabu (23/7/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan, keberadaan kafe tersebut belum mengantongi izin resmi sejak mulai beroperasi pada 2024. Padahal, menurutnya, setiap usaha seharusnya memiliki dokumen pendukung perizinan.

“Mestinya ini ranah mitra kami di perizinan. Tapi faktanya, sejak berdiri tahun 2024 sampai sekarang, perizinan dari Kong Java ini belum ada,” ujar Wisnu.

Ia juga menyoroti adanya bangunan milik kafe yang berdiri di atas saluran irigasi. Berdasarkan peraturan daerah, bangunan semacam itu tidak diperbolehkan.

“Kami sudah tanyakan ke dinas soal aturan di perda, ternyata memang tidak diperbolehkan bangunan di atas sungai atau irigasi. Maka apapun alasannya, ini sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Pihak pengelola kafe berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan warga saat ada even khusus, seperti stan UMKM. Namun, Wisnu menyebut pihak kelurahan telah mengeluarkan teguran terhadap keberadaan bangunan itu.

“Even yang disebutkan pihak kafe itu masih perlu dicek kebenarannya. Tadi pihak kelurahan juga kami hadirkan, dan mereka mengaku sudah memberi teguran,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menjelaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap data pelaku usaha di wilayahnya. Bila ditemukan pelaku usaha tanpa izin lengkap, akan segera diberikan surat peringatan dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait.

“Untuk izin dasar, ada yang menjadi kewenangan DLH dan DPU. Karena ini sektor akomodasi, maka juga berkaitan dengan Dinas Pariwisata. Kami mengajak pelaku usaha datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melengkapi izin agar bisa melanjutkan usaha,” kata dia.

Menurutnya, tidak ada kendala teknis dari pihak pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Mereka hanya belum memperbarui data di aplikasi perizinan karena masa pengisian data yang telah habis.

“Tadi mereka menyampaikan tidak ada kesulitan, hanya belum memasukkan data kembali saat durasi di aplikasi habis. Mereka koperatif, dan siap datang ke MPP untuk pembetulan data,” ungkapnya.

Soal bangunan di atas saluran irigasi, Hetty menegaskan akan dilakukan pengecekan lanjutan bersama tim teknis. “Itu jelas tidak diperbolehkan, dan akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (win)

Leave a Comment

Leave a Comment

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang