KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama DPMPTSP mengecek kondisi bangunan milik Kong Java Cafe & View di Pojoksari, Ambarawa yang berdiri di atas saluran irigasi, Rabu (23/7/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kong Java Cafe & View yang berada di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Rabu (23/7/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan, keberadaan kafe tersebut belum mengantongi izin resmi sejak mulai beroperasi pada 2024. Padahal, menurutnya, setiap usaha seharusnya memiliki dokumen pendukung perizinan.

“Mestinya ini ranah mitra kami di perizinan. Tapi faktanya, sejak berdiri tahun 2024 sampai sekarang, perizinan dari Kong Java ini belum ada,” ujar Wisnu.

Ia juga menyoroti adanya bangunan milik kafe yang berdiri di atas saluran irigasi. Berdasarkan peraturan daerah, bangunan semacam itu tidak diperbolehkan.

“Kami sudah tanyakan ke dinas soal aturan di perda, ternyata memang tidak diperbolehkan bangunan di atas sungai atau irigasi. Maka apapun alasannya, ini sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Pihak pengelola kafe berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan warga saat ada even khusus, seperti stan UMKM. Namun, Wisnu menyebut pihak kelurahan telah mengeluarkan teguran terhadap keberadaan bangunan itu.

“Even yang disebutkan pihak kafe itu masih perlu dicek kebenarannya. Tadi pihak kelurahan juga kami hadirkan, dan mereka mengaku sudah memberi teguran,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menjelaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap data pelaku usaha di wilayahnya. Bila ditemukan pelaku usaha tanpa izin lengkap, akan segera diberikan surat peringatan dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait.

“Untuk izin dasar, ada yang menjadi kewenangan DLH dan DPU. Karena ini sektor akomodasi, maka juga berkaitan dengan Dinas Pariwisata. Kami mengajak pelaku usaha datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melengkapi izin agar bisa melanjutkan usaha,” kata dia.

Menurutnya, tidak ada kendala teknis dari pihak pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Mereka hanya belum memperbarui data di aplikasi perizinan karena masa pengisian data yang telah habis.

“Tadi mereka menyampaikan tidak ada kesulitan, hanya belum memasukkan data kembali saat durasi di aplikasi habis. Mereka koperatif, dan siap datang ke MPP untuk pembetulan data,” ungkapnya.

Soal bangunan di atas saluran irigasi, Hetty menegaskan akan dilakukan pengecekan lanjutan bersama tim teknis. “Itu jelas tidak diperbolehkan, dan akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]