URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kong Java Cafe & View di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, diketahui belum mengantongi izin resmi sejak beroperasi pada 2024, sehingga memicu inspeksi mendadak oleh Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Rabu, 23 Juli 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Bangunan Kong Java Cafe Ambarawa Berdiri Di Atas Saluran Irigasi, Dewan: Jelas Langgar Perda!

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama DPMPTSP mengecek kondisi bangunan milik Kong Java Cafe & View di Pojoksari, Ambarawa yang berdiri di atas saluran irigasi, Rabu (23/7/2025). Foto: win
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama DPMPTSP mengecek kondisi bangunan milik Kong Java Cafe & View di Pojoksari, Ambarawa yang berdiri di atas saluran irigasi, Rabu (23/7/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kong Java Cafe & View yang berada di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Rabu (23/7/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan, keberadaan kafe tersebut belum mengantongi izin resmi sejak mulai beroperasi pada 2024. Padahal, menurutnya, setiap usaha seharusnya memiliki dokumen pendukung perizinan.

“Mestinya ini ranah mitra kami di perizinan. Tapi faktanya, sejak berdiri tahun 2024 sampai sekarang, perizinan dari Kong Java ini belum ada,” ujar Wisnu.

Ia juga menyoroti adanya bangunan milik kafe yang berdiri di atas saluran irigasi. Berdasarkan peraturan daerah, bangunan semacam itu tidak diperbolehkan.

“Kami sudah tanyakan ke dinas soal aturan di perda, ternyata memang tidak diperbolehkan bangunan di atas sungai atau irigasi. Maka apapun alasannya, ini sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Pihak pengelola kafe berdalih bahwa bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan warga saat ada even khusus, seperti stan UMKM. Namun, Wisnu menyebut pihak kelurahan telah mengeluarkan teguran terhadap keberadaan bangunan itu.

“Even yang disebutkan pihak kafe itu masih perlu dicek kebenarannya. Tadi pihak kelurahan juga kami hadirkan, dan mereka mengaku sudah memberi teguran,” tambahnya.

Sementara Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menjelaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap data pelaku usaha di wilayahnya. Bila ditemukan pelaku usaha tanpa izin lengkap, akan segera diberikan surat peringatan dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait.

“Untuk izin dasar, ada yang menjadi kewenangan DLH dan DPU. Karena ini sektor akomodasi, maka juga berkaitan dengan Dinas Pariwisata. Kami mengajak pelaku usaha datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melengkapi izin agar bisa melanjutkan usaha,” kata dia.

Menurutnya, tidak ada kendala teknis dari pihak pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Mereka hanya belum memperbarui data di aplikasi perizinan karena masa pengisian data yang telah habis.

“Tadi mereka menyampaikan tidak ada kesulitan, hanya belum memasukkan data kembali saat durasi di aplikasi habis. Mereka koperatif, dan siap datang ke MPP untuk pembetulan data,” ungkapnya.

Soal bangunan di atas saluran irigasi, Hetty menegaskan akan dilakukan pengecekan lanjutan bersama tim teknis. “Itu jelas tidak diperbolehkan, dan akan kami tindaklanjuti,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan