URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

featured-img

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Harno (44), seorang buruh harian lepas asal Kranggan Ambarawa, tega menyetubuhi LR (16), seorang pelajar yang merupakan putri kandungnya. Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021) menerangkan, kronologi terjadinya tindak pidana persetubuhan itu berawal saat pelaku selesai mengantar istrinya ke pasar Ambarawa.

Sesampainya di rumah, pelaku mengaku merasa tidak enak badan sehingga meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Saat dipijat itulah pelaku timbul hasrat hingga terjadi tindak persetubuhan tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Alasannya, pelaku merasa sakit hati kepada istrinya karena sering dimarahi dan selalu ditolak saat hendak diminta berhubungan badan, sehingga melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Romlah yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor sepanjang tahun 2020 tercatat lebih dari 100 kasus. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut terlebih dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur. Ia juga menekankan bahwa orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak justru orang terdekat.

Ditambahkannya, saat ini korban masih dalam pendampingan untuk memulihkan trauma sebelum nantinya direhabilitasi. Sementara pelaku diancam pasal 76D juncto pasal 81 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan