KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Harno (44), seorang buruh harian lepas asal Kranggan Ambarawa, tega menyetubuhi LR (16), seorang pelajar yang merupakan putri kandungnya. Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021) menerangkan, kronologi terjadinya tindak pidana persetubuhan itu berawal saat pelaku selesai mengantar istrinya ke pasar Ambarawa.

Sesampainya di rumah, pelaku mengaku merasa tidak enak badan sehingga meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Saat dipijat itulah pelaku timbul hasrat hingga terjadi tindak persetubuhan tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Alasannya, pelaku merasa sakit hati kepada istrinya karena sering dimarahi dan selalu ditolak saat hendak diminta berhubungan badan, sehingga melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Romlah yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor sepanjang tahun 2020 tercatat lebih dari 100 kasus. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut terlebih dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur. Ia juga menekankan bahwa orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak justru orang terdekat.

Ditambahkannya, saat ini korban masih dalam pendampingan untuk memulihkan trauma sebelum nantinya direhabilitasi. Sementara pelaku diancam pasal 76D juncto pasal 81 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]