KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Sakit Hati Sering Dimarahi Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Harno (44), seorang buruh harian lepas asal Kranggan Ambarawa, tega menyetubuhi LR (16), seorang pelajar yang merupakan putri kandungnya. Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021) menerangkan, kronologi terjadinya tindak pidana persetubuhan itu berawal saat pelaku selesai mengantar istrinya ke pasar Ambarawa.

Sesampainya di rumah, pelaku mengaku merasa tidak enak badan sehingga meminta tolong kepada korban untuk dipijat. Saat dipijat itulah pelaku timbul hasrat hingga terjadi tindak persetubuhan tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Alasannya, pelaku merasa sakit hati kepada istrinya karena sering dimarahi dan selalu ditolak saat hendak diminta berhubungan badan, sehingga melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Romlah yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor sepanjang tahun 2020 tercatat lebih dari 100 kasus. Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut terlebih dengan kasus yang menimpa anak di bawah umur. Ia juga menekankan bahwa orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak justru orang terdekat.

Ditambahkannya, saat ini korban masih dalam pendampingan untuk memulihkan trauma sebelum nantinya direhabilitasi. Sementara pelaku diancam pasal 76D juncto pasal 81 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 yang menghubungkan Bawen-Ambarawa telah mencapai 100 persen pekerjaan fisik dan rampung menjalani Uji Laik Fungsi dan Operasi. Ruas tol ini dipersiapkan untuk beroperasi pada akhir 2026 setelah rangkaian ULFO pada 28 Agustus–4 September 2026, sementara pengadaan tanah Seksi 5 Ambarawa-Temanggung masih sekitar 58 persen.
Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Rampung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
[pekok2]