RASIKAFM – Permohonan gugat sengketa pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rembang dan Purworejo kandas, setelah tidak diterima atau ditolak Mahkamah Konstitusi.
Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto menyatakan, gugatan sengketa pilkada Rembang dan Purworejo tidak bisa dilanjutkan ketahap persidangan selanjutnya karena dinilai MK tidak memenuhi persyaratan. Dari persidangan awal yang dilakukan MK terhadap gugatan sengketa pilkada di Rembang dan Purworejo memutuskan tidak diterima karena selisih suara lebih dari satu persen dari peraih suara terbanyak.
Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 Kabupaten/kota, dengan jumlah penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu maksimal selisih suaranya 1%. Padahal jumlah pendudukan Rembang dan Purworejo lebih dari 250 ribu dan di bawah 500 ribu. Untuk pilkada Rembang selisih perbedaan perolehan suara sebesar 1,3%. Sedangkan pada pilkada Purworejo selisihnya 1,4%.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Rembang telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yakni Abdul Hafidz dan Mochmad Hanies Cholil Barro dan KPU Purworejo menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Bastian-Yuli Hastuti.