RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aksi pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang terbongkar. Polres Semarang mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Salah satu tersangka berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, diketahui bekerja di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Dalam menjalankan aksinya, BD mengajak IY, warga Kota Semarang. Akibat rangkaian pencurian tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada Rabu (9/9/2026).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” kata Bodia, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian di Jambu diduga telah direncanakan. Pada 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. BD diduga menghubungi IY melalui WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel tower. Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya bertemu di lokasi. IY kemudian memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.
“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah pencurian baterai atau accu tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Semarang. Sedikitnya ada 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian sejak Januari hingga Mei 2026. Di antaranya tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Bandungan, Bergas, Ungaran Barat, Bawen, Susukan, Jambu, Tuntang, serta Tengaran.
“Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” urainya.
BD lebih dahulu diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, BD mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan IY. Polisi kemudian mengamankan IY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Semarang.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain tiga tang potong, satu unit mobil Toyota Calya merah, satu sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning-putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (win)







