RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Pegawai Telkomsel Gasak Kabel dan Baterai di 12 Tower di Kabupaten Semarang

Pegawai Telkomsel Gasak Kabel dan Baterai di 12 Tower di Kabupaten Semarang

Pegawai Telkomsel Gasak Kabel dan Baterai di 12 Tower di Kabupaten Semarang

Ilustrasi (Foto:/IST)

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aksi pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang terbongkar. Polres Semarang mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Salah satu tersangka berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, diketahui bekerja di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Dalam menjalankan aksinya, BD mengajak IY, warga Kota Semarang. Akibat rangkaian pencurian tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di salah satu tower Telkomsel di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada Rabu (9/9/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” kata Bodia, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian di Jambu diduga telah direncanakan. Pada 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. BD diduga menghubungi IY melalui WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel tower. Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya bertemu di lokasi. IY kemudian memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.

“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah pencurian baterai atau accu tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Semarang. Sedikitnya ada 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian sejak Januari hingga Mei 2026. Di antaranya tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Bandungan, Bergas, Ungaran Barat, Bawen, Susukan, Jambu, Tuntang, serta Tengaran.

“Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” urainya.

BD lebih dahulu diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, BD mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan IY. Polisi kemudian mengamankan IY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kini ditahan di Mapolres Semarang.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain tiga tang potong, satu unit mobil Toyota Calya merah, satu sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning-putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Warga Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan terkubur di kebun pada Kamis (3/9/2026) sore. Bayi ditemukan Gendro Susanto saat mencari rumput setelah melihat gundukan tanah baru. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Curiga Gundukan Tanah Baru, Warga Bandungan Temukan Bayi Terkubur dan Terbungkus Daster
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani