URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Berawal Dari Jajan Cilok, Afa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Berawal Dari Jajan Cilok, Afa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Berawal Dari Jajan Cilok, Afa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

featured-img
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono tengah menginterogasi Afa, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto/win)

UNGARAN – Alhusna Afa Kananda (21) warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang harus berurusan dengan petugas karena tega mencabuli PA (15) warga Soropadan Kabupaten Temanggung. Perbuatannya itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Kopeng pada Minggu (8/8/2021).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono tersangka menceritakan pertama kali mengenal korban saat membeli jajan cilok. Mulai saat itu tersangka dan korban mulai dekat. Tersangka yang diketahui sudah beristri yang tengah hamil itu melakukan bujuk rayu dan pemaksaan kepada korban untuk diajak bersetubuh. Tegar mengungkapkan pada Sabtu (7/8/2021), PA dijemput oleh Afa untuk diajak jalan-jalan dan pulang pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 16.00.

Orangtua korban yang merasa khawatir dan curiga lalu bertanya pada anaknya. Sang anak kemudian bercerita kalau ia diajak menginap di hotel di kawasan Kopeng. Di hotel tersebut, Afa mengajak berhubungan intim. Namun karena korban menolak, tersangka melakukan pemaksaan, membuka pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan

Tersangka dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
Seorang pecinta reptil, Galih Rizky F (20), terjatuh ke jurang sedalam sekitar 40 meter saat melakukan herping di kawasan Curug Lawe Benowo Kalisidi (CLBK), Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/8/2026) malam. Tim SAR gabungan mengevakuasi korban sekitar 2,5 jam kemudian dengan teknik HART. Korban mengalami cedera kepala, lengan, dan tungkai.
Pecinta Reptil Terjatuh ke Jurang 40 Meter Saat Herping di CLBK Ungaran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved