KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Berawal Dari Jajan Cilok, Afa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Berawal Dari Jajan Cilok, Afa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Berawal Dari Jajan Cilok, Afa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono tengah menginterogasi Afa, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto/win)

UNGARAN – Alhusna Afa Kananda (21) warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang harus berurusan dengan petugas karena tega mencabuli PA (15) warga Soropadan Kabupaten Temanggung. Perbuatannya itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Kopeng pada Minggu (8/8/2021).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono tersangka menceritakan pertama kali mengenal korban saat membeli jajan cilok. Mulai saat itu tersangka dan korban mulai dekat. Tersangka yang diketahui sudah beristri yang tengah hamil itu melakukan bujuk rayu dan pemaksaan kepada korban untuk diajak bersetubuh. Tegar mengungkapkan pada Sabtu (7/8/2021), PA dijemput oleh Afa untuk diajak jalan-jalan dan pulang pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 16.00.

Orangtua korban yang merasa khawatir dan curiga lalu bertanya pada anaknya. Sang anak kemudian bercerita kalau ia diajak menginap di hotel di kawasan Kopeng. Di hotel tersebut, Afa mengajak berhubungan intim. Namun karena korban menolak, tersangka melakukan pemaksaan, membuka pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan

Tersangka dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]