URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pemerasan oleh instruktur fitnes berinisial PH terhadap anak di bawah umur terjadi di Ungaran. Korban dan keluarga melaporkannya ke Satreskrim Polres Semarang pada 18 November 2025. Tindakan didorong ancaman penyebaran video asusila. Polisi menahan tersangka, menyita barang bukti, dan mendalami kasus melalui pemeriksaan forensik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (kiri) didampingi Penasihat Hukum korban Zainal Abidin Petir saat memberikan keterangan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Foto: win
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (kiri) didampingi Penasihat Hukum korban Zainal Abidin Petir saat memberikan keterangan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang instruktur fitnes di Ungaran berinisial PH (33) diduga melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diancam jika tidak menuruti kemauannya, PH bakal menyebar video asusila bersama korban yang ada di ponselnya.

Korban yang merasa diancam kemudian melaporkan peristiwa ini kepada keluarganya. Dengan dibantu kerabat, tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan tersangka oleh pihak keluarga korban bersama penasihat hukum kepada Satreskrim pada Selasa (18/11/2025).

​”Setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi, ditemukan fakta bahwa telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali hingga November 2025 di sebuah hotel di daerah Bandungan. Tersangka merupakan orang dewasa dan korban saat peristiwa terjadi masih berstatus anak di bawah umur,” jelasnya.

​PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (20/11/2025). Saat ini, barang bukti yang disita, termasuk rekaman video dan foto tidak senonoh, telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng untuk pendalaman lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu hasil labfor, apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang bisa mengarah ke tindak pidana lainnya, akan segera diproses.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atas ulah tersangka, silakan melapor. Kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

​Sementara Penasihat Hukum korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melakukan pemeriksaan hingga ke tahap penyidikan.

“Kalau tidak segera dilakukan penahanan, saya khawatir akan terjadi banyak korban lain mengingat di HP korban kami menemukan indikasi adanya korban lain,” jelasnya.

Kronologi kasus ini bermula saat korban masih duduk di bangku kelas XII dan berniat melanjutkan ke perguruan tinggi, berkenalan dengan tersangka PH di sebuah pusat kebugaran (gym) di Ungaran. Tersangka yang berpostur kekar dan atletis, mengaku sebagai instruktur gym dan duda. Setelah merayu korban, tersangka mengajak korban ke hotel dan melakukan persetubuhan, di mana aksi tersebut direkam oleh tersangka.

​”Di HP tersangka banyak ditemukan video cabul. Kami mendapati di HP korban, tersangka menjadikan rekaman ini sebagai alat untuk memeras dan mengancam korban,” urainya.

​Zainal menambahkan, tersangka PH mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban meminta putus. Pelaku disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta agar rekaman itu tidak disebar.
​”Korban sudah sempat mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka. Uang tersebut berasal dari tabungan korban yang seharusnya digunakan untuk biaya kuliah,” kata dia.

​Diketahui, total tabungan korban awalnya mencapai Rp 400 juta hasil pemberian orang tua, namun kini hanya tersisa kurang dari Rp 10 juta karena sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi permintaan dan foya-foya atas keinginan tersangka sejak Januari 2024 hingga November 2025.

​”Dari Agustus hingga November 2025 terdapat lebih dari 120 foto tidak senonoh korban di ponsel tersangka, yang semakin memperkuat dugaan pemerasan. Maka kami minta kepolisian segera mengungkap secara jelas sebab ada indikasi korban lain,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta