URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pemerasan oleh instruktur fitnes berinisial PH terhadap anak di bawah umur terjadi di Ungaran. Korban dan keluarga melaporkannya ke Satreskrim Polres Semarang pada 18 November 2025. Tindakan didorong ancaman penyebaran video asusila. Polisi menahan tersangka, menyita barang bukti, dan mendalami kasus melalui pemeriksaan forensik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (kiri) didampingi Penasihat Hukum korban Zainal Abidin Petir saat memberikan keterangan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang instruktur fitnes di Ungaran berinisial PH (33) diduga melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diancam jika tidak menuruti kemauannya, PH bakal menyebar video asusila bersama korban yang ada di ponselnya.

Korban yang merasa diancam kemudian melaporkan peristiwa ini kepada keluarganya. Dengan dibantu kerabat, tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan tersangka oleh pihak keluarga korban bersama penasihat hukum kepada Satreskrim pada Selasa (18/11/2025).

​”Setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi, ditemukan fakta bahwa telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali hingga November 2025 di sebuah hotel di daerah Bandungan. Tersangka merupakan orang dewasa dan korban saat peristiwa terjadi masih berstatus anak di bawah umur,” jelasnya.

​PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (20/11/2025). Saat ini, barang bukti yang disita, termasuk rekaman video dan foto tidak senonoh, telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng untuk pendalaman lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu hasil labfor, apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang bisa mengarah ke tindak pidana lainnya, akan segera diproses.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atas ulah tersangka, silakan melapor. Kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

​Sementara Penasihat Hukum korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melakukan pemeriksaan hingga ke tahap penyidikan.

“Kalau tidak segera dilakukan penahanan, saya khawatir akan terjadi banyak korban lain mengingat di HP korban kami menemukan indikasi adanya korban lain,” jelasnya.

Kronologi kasus ini bermula saat korban masih duduk di bangku kelas XII dan berniat melanjutkan ke perguruan tinggi, berkenalan dengan tersangka PH di sebuah pusat kebugaran (gym) di Ungaran. Tersangka yang berpostur kekar dan atletis, mengaku sebagai instruktur gym dan duda. Setelah merayu korban, tersangka mengajak korban ke hotel dan melakukan persetubuhan, di mana aksi tersebut direkam oleh tersangka.

​”Di HP tersangka banyak ditemukan video cabul. Kami mendapati di HP korban, tersangka menjadikan rekaman ini sebagai alat untuk memeras dan mengancam korban,” urainya.

​Zainal menambahkan, tersangka PH mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban meminta putus. Pelaku disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta agar rekaman itu tidak disebar.
​”Korban sudah sempat mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka. Uang tersebut berasal dari tabungan korban yang seharusnya digunakan untuk biaya kuliah,” kata dia.

​Diketahui, total tabungan korban awalnya mencapai Rp 400 juta hasil pemberian orang tua, namun kini hanya tersisa kurang dari Rp 10 juta karena sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi permintaan dan foya-foya atas keinginan tersangka sejak Januari 2024 hingga November 2025.

​”Dari Agustus hingga November 2025 terdapat lebih dari 120 foto tidak senonoh korban di ponsel tersangka, yang semakin memperkuat dugaan pemerasan. Maka kami minta kepolisian segera mengungkap secara jelas sebab ada indikasi korban lain,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved