URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus pemerasan oleh instruktur fitnes berinisial PH terhadap anak di bawah umur terjadi di Ungaran. Korban dan keluarga melaporkannya ke Satreskrim Polres Semarang pada 18 November 2025. Tindakan didorong ancaman penyebaran video asusila. Polisi menahan tersangka, menyita barang bukti, dan mendalami kasus melalui pemeriksaan forensik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Instruktur Fitnes di Ungaran Ancam Sebar Video Asusila, Korban Diperas Hingga Ratusan Juta

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (kiri) didampingi Penasihat Hukum korban Zainal Abidin Petir saat memberikan keterangan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Foto: win
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana (kiri) didampingi Penasihat Hukum korban Zainal Abidin Petir saat memberikan keterangan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Seorang instruktur fitnes di Ungaran berinisial PH (33) diduga melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diancam jika tidak menuruti kemauannya, PH bakal menyebar video asusila bersama korban yang ada di ponselnya.

Korban yang merasa diancam kemudian melaporkan peristiwa ini kepada keluarganya. Dengan dibantu kerabat, tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan tersangka oleh pihak keluarga korban bersama penasihat hukum kepada Satreskrim pada Selasa (18/11/2025).

​”Setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi, ditemukan fakta bahwa telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali hingga November 2025 di sebuah hotel di daerah Bandungan. Tersangka merupakan orang dewasa dan korban saat peristiwa terjadi masih berstatus anak di bawah umur,” jelasnya.

​PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (20/11/2025). Saat ini, barang bukti yang disita, termasuk rekaman video dan foto tidak senonoh, telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng untuk pendalaman lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu hasil labfor, apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang bisa mengarah ke tindak pidana lainnya, akan segera diproses.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atas ulah tersangka, silakan melapor. Kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

​Sementara Penasihat Hukum korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melakukan pemeriksaan hingga ke tahap penyidikan.

“Kalau tidak segera dilakukan penahanan, saya khawatir akan terjadi banyak korban lain mengingat di HP korban kami menemukan indikasi adanya korban lain,” jelasnya.

Kronologi kasus ini bermula saat korban masih duduk di bangku kelas XII dan berniat melanjutkan ke perguruan tinggi, berkenalan dengan tersangka PH di sebuah pusat kebugaran (gym) di Ungaran. Tersangka yang berpostur kekar dan atletis, mengaku sebagai instruktur gym dan duda. Setelah merayu korban, tersangka mengajak korban ke hotel dan melakukan persetubuhan, di mana aksi tersebut direkam oleh tersangka.

​”Di HP tersangka banyak ditemukan video cabul. Kami mendapati di HP korban, tersangka menjadikan rekaman ini sebagai alat untuk memeras dan mengancam korban,” urainya.

​Zainal menambahkan, tersangka PH mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban meminta putus. Pelaku disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta agar rekaman itu tidak disebar.
​”Korban sudah sempat mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka. Uang tersebut berasal dari tabungan korban yang seharusnya digunakan untuk biaya kuliah,” kata dia.

​Diketahui, total tabungan korban awalnya mencapai Rp 400 juta hasil pemberian orang tua, namun kini hanya tersisa kurang dari Rp 10 juta karena sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi permintaan dan foya-foya atas keinginan tersangka sejak Januari 2024 hingga November 2025.

​”Dari Agustus hingga November 2025 terdapat lebih dari 120 foto tidak senonoh korban di ponsel tersangka, yang semakin memperkuat dugaan pemerasan. Maka kami minta kepolisian segera mengungkap secara jelas sebab ada indikasi korban lain,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved