URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga AKBP Veronica saat gelar kasus pencabulan Selasa (22/4/2025).
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.

‎‎Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban dan korban yang berusia 11 tahun melapor ke Polres Salatiga.

‎“Pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap korban dengan modus meminjamkan HP dan mainan untuk membujuk korban. Kejadian berlangsung sejak Desember-Januari dan korban bukan saja dari Salatiga tapi juga ada di Pacitan dan Ponorogo,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, pelaku mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes di Kota Salatiga. Selanjutnya, korban diminta tidur di ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Kota Semarang.

‎”Sesampainya di Semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat administrasi tidak lengkap,” ujarnya.

Namun, pada Senin (7/4/2025), tersangka mendapatkan pondok pesantren di Semarang yang mau menerima korban dan dirinya sebagai pengasuh. “Di ponpes di Semarang itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korban,” imbuhnya.

AKBP Veronica mengungkapkan tersangka dalam operasinya mengincar kalangan santri pesantren dengan modus memalsukan identitas. Dari pengakuan tersangka, korbannya tersebar di berbagai daerah yakni Ponorogo, Pacitan, dan Kota Salatiga.

‎”Pelaku sebenarnya bukan alumni pondok pesantren. Ia memalsukan dokumen identitas dan sertifikat lulus dari pondok peesantren agar diterima sebagai pengajar di pondok pesantren,” ungkap Kapolres Salatiga.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 330 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pengakuannya, pelaku berbuat bejat didasari pengalaman masa kecil yang pernah menjadi korban pencabulan saat tinggal di Sumatra.

”Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur’an.

‎Dalam pengakuannya, perbuatan tersangka didasari pengalaman masa kecil yang pernah menjadi korban pencabulan saat tinggal di Sumatra.

”Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur’an dan kadang bertugas bersih-bersih pesantren. Selain Salatiga, pernah juga di Ponorogo, dan Pacitan,” ujarnya.

AKBP Veronica saat berikan keterangan pers

BACA JUGA :

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo