URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

Mengaku sebagai Ustaz, Rusdianto Warga Jambi ditangkap Polisi, apa yang Terjadi?

Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga AKBP Veronica saat gelar kasus pencabulan Selasa (22/4/2025).
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Rusdianto (24) Seorang pemuda yang mengaku sebagai ustaz di sebuah pondok pesantren di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi. Pelaku yang mengaku asal Bambu Kuning, Jeluntung, Jambi, ditangkap karena mencabuli santri yang masih di bawah umur.

‎‎Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban dan korban yang berusia 11 tahun melapor ke Polres Salatiga.

‎“Pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 4 kali terhadap korban dengan modus meminjamkan HP dan mainan untuk membujuk korban. Kejadian berlangsung sejak Desember-Januari dan korban bukan saja dari Salatiga tapi juga ada di Pacitan dan Ponorogo,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, pelaku mengajak korban berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh Ponpes di Kota Salatiga. Selanjutnya, korban diminta tidur di ponpes dengan dalih akan diajak bertemu ibunya di Semarang. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Kota Semarang.

‎”Sesampainya di Semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat administrasi tidak lengkap,” ujarnya.

Namun, pada Senin (7/4/2025), tersangka mendapatkan pondok pesantren di Semarang yang mau menerima korban dan dirinya sebagai pengasuh. “Di ponpes di Semarang itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul kepada korban,” imbuhnya.

AKBP Veronica mengungkapkan tersangka dalam operasinya mengincar kalangan santri pesantren dengan modus memalsukan identitas. Dari pengakuan tersangka, korbannya tersebar di berbagai daerah yakni Ponorogo, Pacitan, dan Kota Salatiga.

‎”Pelaku sebenarnya bukan alumni pondok pesantren. Ia memalsukan dokumen identitas dan sertifikat lulus dari pondok peesantren agar diterima sebagai pengajar di pondok pesantren,” ungkap Kapolres Salatiga.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 330 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam pengakuannya, pelaku berbuat bejat didasari pengalaman masa kecil yang pernah menjadi korban pencabulan saat tinggal di Sumatra.

”Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur’an.

‎Dalam pengakuannya, perbuatan tersangka didasari pengalaman masa kecil yang pernah menjadi korban pencabulan saat tinggal di Sumatra.

”Saya penasaran dan ingin mencoba karena waktu kecil saya juga korban. Saya bukan alumni pesantren, saya hanya lulusan SMA. Saya mengajar baca tulis Al-Qur’an dan kadang bertugas bersih-bersih pesantren. Selain Salatiga, pernah juga di Ponorogo, dan Pacitan,” ujarnya.

AKBP Veronica saat berikan keterangan pers

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved