KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi

Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi

Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (31/8/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, besarnya anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pengawasan hingga kebutuhan lainnya.

Hal itu disampaikan Ngesti usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (31/8/2026).

“Anggaran Pilkades totalnya kalau semuanya hampir sekitar Rp16 miliar,” kata Ngesti.

Menurutnya, tambahan kebutuhan anggaran Pilkades akan dipenuhi melalui efisiensi sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Semarang. Anggaran yang dinilai tidak mendesak maupun tidak menjadi prioritas akan dialihkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades.

“Yang diefisiensi misalnya anggaran-anggaran yang tidak prioritas. Misalnya makan minum, kemudian juga yang tidak mendesak. Ini nanti kita geser dulu ke anggaran yang sifatnya sangat prioritas,” jelasnya.

Ngesti menegaskan, efisiensi tersebut dilakukan agar kebutuhan anggaran Pilkades tetap terpenuhi sesuai dengan perencanaan awal.

“Jangan sampai nanti anggaran Pilkades ini berkurang. Harapan kami tetap sesuai dengan yang kita rencanakan, sesuai dengan perencanaan awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ngesti berharap pelaksanaan Pilkades serentak dapat berjalan aman, kondusif, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat. Pemkab Semarang, kata dia, akan berkoordinasi dengan Forkopimda, tim terkait, Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai unsur masyarakat untuk mengawal pelaksanaan Pilkades.

“Kami berharap mohon bantuannya kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua pihak untuk bersama-sama mengamankan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]