RASIKAFM – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap perdagangan orang atau praktik mesum sesama jenis laki-laki yang berada di kamar kos nomor 5 Jalan Pamugaran Utama No. 31, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta pada Sabtu, (26/92021) pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait keresahan adanya kegiatan yang tak senooh. Kemudian, Polda Jateng melakukan penggerebekan dan mengamankan satu tersangka dan enam orang terapis.
Direktur Reserse Kriminalisasi Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan satu tersangka itu berinisal D (47) warga Surakarta ditetapkan tersangka karena diduga sebagai kepala atau pengelola praktik mesum sesama jenis tersebut.
“Modus yang digunakan adalah pijat plus-plus. Saat melaksanakan pengecekan terhadap kos-kosan, disitu ditemukan terapis laki-laki dengan pelanggan laki-laki sedang melaksanakan SOP cabul,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).
Sementara enam terapis masing-masing berinisial HAS (41) asal Semarang, SUR (29) warga Kampar Riau, FIT (32) warga Bawen, HER (30) warga Bandung, lalu Agus (39) dan DRH (29) dimana keduanya warga Cianjur.
Djuhandani menjelaskan, dalam menggaet pelangganya, tersangka menawarkannya melalui sosmed dan dari mulut ke mulut. Untuk tarifnya, tersangka mendapatkan keuntungan setelah terapis selesai bekerja.
“Targetnya adalah terapis laki-laki dan pelanggan laki-laki. Tarifnya antara 250 sampai 400 ribu,” tuturnya.