SEMARANG – Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwanto mengaku akan menindak tegas PT Protelindo, terkait pembangunan Tower BTS di wilayah Kebon Harjo, Semarang Utara.
Jika pendirian tower belum mengantongi surat izin, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyegelan.
“Seharusnya izin dan verifikasi dilakukan dulu di DPM-PTSP, dan ijin lingkungan juga harus dperhatikan. Kalau sudah laporan pengaduan, maka jelas terbukti melanggar Perda,” tegas Fajar saat menanggapi petisi warga Kebon Harjo, Semarang Utara di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin (11/10).
Sesuai tugas dan kewenangannya, Satpol PP Kota Semarang siap menegakkan peraturan daerah (Perda) yang telah berlaku. Jika pada penelusurannya, diketahui pembangunan Tower BTS itu tidak mengantongi izin, pihaknya siap melakukan penyegalanm terhadap bangunan illegal tersebut.
Menanggapi petisi warga Kebon Harjo bahwa berdirinya Tower BTS telah menimbulkan gangguan lingkungan sekitar, Fajar tidak menampik warga sekitar rebahan tower pasti terkena dampak negatifnya.
“Sudah semestinya warga Kebon Harjo yang dirugikan adanya tower BTS itu mengadu atau melaporkan ke kelurahan dan kecamatan setempat. Warga harus dilindungi dari ganggungan lingkungan yang bisa meninmbulkan ekses negatif lainnya,” kata Fajar.
Seperti diketahui, pembangunan Tower BTS milik PT Protelindo diduga bermasalah. Aada kekeliruan informasi yang tidak sinkron antara PT Protelindo dengan perangkat kelurahan dan kecamatan. Dugaan tersebut dilaporkan melalui petisi penolakan warga dan dikirim Pemkot Semarang dan sejumlah wartawan di Kota Semarang.
“Kami sudah menerima laporan itu. Kami akan undang perwakilan warga dan dinas terkait untuk melakukan giat segel. Kamis lusa (14/10), kita undang untuk gelar rapat dalam rangka segel di lokasi,” paparnya.
Sebelum petisi dilayangkan ke Pemkot, warga Kebon Harjo sudah menggelar pertemuan yang dihadiri Lurah Tanjung Emas dan perwakilan dari PT Protelindo. Namun hingga saat ini belum ada titik terang dari hasil pertemuan tersebut.