SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng musnahkan barang bukti sabu hampir satu kilogram yang akan dikirimkan dari Malaysia Ke Madura melalui via Pelabuhan Tanjung Emas.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam di cairan detergen yang dilaksanakan di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng. Dalam kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menghadirkan dua orang yang ditetapkan tersangka.
Wadiresnarkoba Polda Jateng, AKBP Rizky mengatakan pengungkapan narkoba yang akan dikirimkan ke Madura hasil kerjasama antara Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Jateng, BNNP jateng, dan Kejaksaan Tinggi Jateng.
Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan kasus tersebut yaitu Sampang, dan Sumenep.
“Total barang bukti dimusnahkan adalah 811,67 gram yang didapatkan dari Sampang dan Sumenep,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan ada dua tersangka yang ditangkap di Sumenep yaitu berinisial AGP dan ND. Modus yang dilakukan dua orang tersangka tersebut sama yakni barang haram tersebut dikirim dari Malaysia melalui cargo namun digagalkan oleh Bea Cukai.
“Kalau yang Sampang kami lakukan Control Delevery tapi penerimanya tidak datang. Kalau yang di Sumenep keduanya datang,” bebernya.
Rizky menambahkan untuk pelaku di Malaysia perlu adanya koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Sebab pengungkapan kasus tersebut diperlukan adanya pendalaman.
“Alamat pengirim fiktif dan ini sulit. Tapi pastinya barang dari sana (Malaysia),” imbuhnya.