URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap DS yang jasadnya dibuang di hutan Geyer, Desa Juworo, Kabupaten Grobogan pada Rabu, (13/10/2021)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara-Gara Sakit Hati, Pria Ini Cekik Pacarnya Hingga Meninggal Kemudian Mayatnya Dibuang

Gara-Gara Sakit Hati, Pria Ini Cekik Pacarnya Hingga Meninggal Kemudian Mayatnya Dibuang

Gara-Gara Sakit Hati, Pria Ini Cekik Pacarnya Hingga Meninggal Kemudian Mayatnya Dibuang

featured-img

SEMARANG – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap DS yang jasadnya dibuang di hutan Geyer, Desa Juworo, Kabupaten Grobogan pada Rabu, (13/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku bernama Agus Supriyanto warga Tegalsari, Kecamatan Candisari yang bekerja sebagai driver.

Adapaun alasan pria berusia 37 tahun itu mencekik pacarnya hingga mati lantaran sakit hati dibanding-bandingkan dengan pria lain atau selingkuhannya. Sebelum membuang jasad korban, pelaku melucuti pakaiannya dengan maksud menghilangkan jejak hingga kemudian dibuang terbungkus oleh plastik warna hitam.

“Motifnya melakukan pembunuhan karena asmara. Pelaku merasa kesal dan marah karena merasa dibohongi dan dimanfaatkan oleh korban yang pada saat itu korban dinyatakan berselingkuh,” ujarnya kepada RASIKAFM Selasa (26/10/2021).

Donny menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Grobogan lantaran hasil penyelidikan awal, wanita yang bekerja di rumah makan daerah Tembalang itu dibunuh di wilayah Semarang.

Kemudian, lanjut Donny, pada Minggu (24/10) pihaknya mendapat informasi bahwa sasaran terduga pelaku berada di daerah Keling, Kabupaten Jepara. Kemudian personil bergerak untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan dimana pada Senin (25/10) pukul 00.15 akhirnya Tim gabungan mengamankan sasaran Hari hariyanto dirumah istirinya.

Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Grobogan di tempat tinggalnya di daerah Menur, Mranggen, Kabupaten Demak, Senin, (25/10/2021) sekitar pukul 04.15 WIB.

“Hasil introgasi didapatkan satu nama yang dicurigai sebagai pelaku atas nama Agus Supriyanto,” bebernya.

“Dari hasil informasi dimana hasil analisa penyelidikan awal bahwa korban dibunuh di Semarang dan dibuang di Grobogan,” tambahnya.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Sementara terhadap tersangka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Grobogan lantaran Laporan Polisi berada disana.

BACA JUGA :

Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar