UNGARAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Sesuai SE Kemenpan RB bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan Djarot, pihaknya menindaklanjuti dengan membuat SE kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berisi kewajiban apel bagi para ASN.
“ASN kami wajibkan apel setiap Senin dan Jumat selama masa Nataru sebagai fungsi kontrol,” ujarnya.
Menurut Djarot dengan adanya wajib apel di hari Senin dan Jumat itu diharapkan para ASN bisa patuh. Meski demikian masih ada kelonggaran bagi mereka yang hendak bepergian dengan syarat tertentu.
“Prinsipnya tidak ada cuti bersama, libur sesuai yang ditetapkan pemerintah saja. Tapi kalau ada urusan yang urgent, tan keno ora, maka boleh ke luar daerah. Syaratnya harus ada keterangan,” jelasnya.
Mengenai sanksi yang akan diterapkan jika ada ASN yang terbukti melanggar Djarot menambahkan akan dikenakan sesuai jenis pelanggarannya.
“Kita lihat seberapa berat pelanggarannya, sanksi akan diberikan secara bertahap. Kami harap semuanya bisa mematuhi demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (win)