RASIKAFM.COM | UNGARAN – Video tiga remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit sempat viral di media sosial. Polres Semarang kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu.
Pelajar berinisial YA itu diamankan setelah kedapatan membawa celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter. Beruntung, rencana perkelahian yang diduga telah disepakati melalui media sosial tersebut berhasil digagalkan sebelum terjadi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini (Jalan Lingkar Ambarawa), Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial.
“Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Celurit tersebut terbuat dari besi dan dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter. Setelah mengambil celurit, YA bersama dua rekannya kemudian menuju lokasi yang diduga menjadi tempat duel. Namun, keberadaan ketiganya diketahui warga.
“Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut segera mendatangi lokasi dan mengamankan para remaja berikut barang bukti.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit, helm warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku. YA selanjutnya diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan atau provokasi melalui media sosial, terlebih hingga membawa senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (win)







