KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penganiayaan, Hingga Korban Meninggal, Kasat Reskrim Sebut Kisahnya Mirip Layangan Putus

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penganiayaan, Hingga Korban Meninggal, Kasat Reskrim Sebut Kisahnya Mirip Layangan Putus

Polres Salatiga Amankan Pelaku Penganiayaan, Hingga Korban Meninggal, Kasat Reskrim Sebut Kisahnya Mirip Layangan Putus

Jajaran Polres Salatiga, tak butuh waktu lama untuk mengungkap dan membekuk pelaku pembunuhan terhadap Taufiq Restu Aji, (21) warga Kenteng Tegalrejo. Polisi akhirnya mengamankan Mahesa Gus Anang Arifin Alias Anang (21) warga Celengan Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto saat konferensi pers didepan Pendopo Mapolres Senin, (24/01/2022) mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (20/01/2022) sekira pukul 23.00 wib Riyan Asfari bersama dengan korban menemui Irmayati di Cafe Lambada, kawasan komplek Sarirejo, “Sembir”.

Saat korban bertemu dengan Ika terjadilah cekcok. Riyan pun sempat melerai. Kemudian tidak lama berselang datanglah Irma dan kembali terjadi cekcok adu mulut antara Irma dan Ika,

Ditambahkan Kapolres, setelah selang beberapa waktu datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih , seorang perempuan bernama Annisa yang mengaku kakak Ika bersama dua orang laki-laki yaitu Bintang dan tersangka Anang.

“Sempat terjadi adu pukul antara korban dengan tersangka. Bintang teman tersangkapun berusaha melerai, namun perkelahian terus berlangsung, hingga tiba-tiba korban terjatuh dan bersimbah darah, karena diduga ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri,”tambahnya.

“Atas laporan kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan AKP Nanung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 5 jam sejak laporan diterima,”ungkap Kapolres.

Tersangka saat menjawab pertanyaan wartawan

Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang disimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan tanda mati lemas.

“Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan untuk motif peristiwa tersebut, boleh dikatakan akibat cinta segitiga.

“pelaku itu adalah kakak ipar dari Ika mantanya korban. Sedangkan korban saat ini menjalin hubungan dengan Irma. Diduga Ika hendak meminta pertanggung jawaban, hingga terjadi perkelahian, si Ika itu mengadu ke kakak Iparnya, sepintas kisahnya mirip Layangan Putus yang kini viral” ungkap sosok pria yang ramah tersebut sembari bergurau.( rief )

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]