UNGARAN – Dedi Sofiyan, pelaku pembunuhan terhadap Suroyo, warga Temanggung yang jasadnya ditemukan di PTPN IX Begosari, Bringin, Kabupaten Semarang diancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).
Dikatakan Yovan, pasal yang dikenakan adalah yakni 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku ini sempat mengambil pisau dapur di rumahnya dan disimpan di pinggang sebelum akhirnya menghabisi korban,” ungkap Yovan.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru mengenal korban dalam hitungan Minggu dari laman media sosial Facebook. Pelaku saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai sepeda motor.
“Pelaku kecewa karena jatah uang gadai yang dijanjikan tak diberikan korban. Sehingga menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali saat berboncengan sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,” urainya.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum menusukkan pisau ia sempat terlibat adu mulut untuk menagih hasil yang dijanjikan. Namun respon korban tidak sesuai yang diharapkan.
“Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Saya jengkel, lalu mengajaknya keliling naik motor kemudian saya tusuk lehernya. Uang dan hp nya saya ambil terus saya tinggal pergi,” ujarnya.
Sebelumnya sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan PTPN IX Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/5/2022). Mayat tersebut ditemukan kali pertama oleh warga yang hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang. Tak jauh dari lokasi penemuan jasad terdapat satu unit sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp622.000.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada hari Sabtu (30/4/2022) korban ditemani saudara Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin.
“Naik motor sendiri sendiri dengan keperluan menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban,” terangnya.
Sesampainya di Bringin, korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban Sebesar Rp 4 juta dengan menggunakan KTP pelaku, lalu pelaku dan korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo.
“Sekira pukul 21.00, korban diajak putar balik ke arah PTPN IX Bringin kemudian terjadilah pembunuhan,” tandasnya. (win)