URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dedi Sofiyan, pelaku pembunuhan terhadap Suroyo, warga Temanggung yang jasadnya ditemukan di PTPN IX Begosari, Bringin, Kabupaten Semarang diancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di PTPN Bringin Terancam Hukuman Mati

featured-img

UNGARAN – Dedi Sofiyan, pelaku pembunuhan terhadap Suroyo, warga Temanggung yang jasadnya ditemukan di PTPN IX Begosari, Bringin, Kabupaten Semarang diancam hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).

Dikatakan Yovan, pasal yang dikenakan adalah yakni 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku ini sempat mengambil pisau dapur di rumahnya dan disimpan di pinggang sebelum akhirnya menghabisi korban,” ungkap Yovan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru mengenal korban dalam hitungan Minggu dari laman media sosial Facebook. Pelaku saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai sepeda motor.

“Pelaku kecewa karena jatah uang gadai yang dijanjikan tak diberikan korban. Sehingga menusukkan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali saat berboncengan sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,” urainya.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum menusukkan pisau ia sempat terlibat adu mulut untuk menagih hasil yang dijanjikan. Namun respon korban tidak sesuai yang diharapkan.

“Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Saya jengkel, lalu mengajaknya keliling naik motor kemudian saya tusuk lehernya. Uang dan hp nya saya ambil terus saya tinggal pergi,” ujarnya.

Sebelumnya sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan PTPN IX Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/5/2022). Mayat tersebut ditemukan kali pertama oleh warga yang hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang. Tak jauh dari lokasi penemuan jasad terdapat satu unit sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp622.000.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada hari Sabtu (30/4/2022) korban ditemani saudara Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin.

“Naik motor sendiri sendiri dengan keperluan menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban,” terangnya.

Sesampainya di Bringin, korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban Sebesar Rp 4 juta dengan menggunakan KTP pelaku, lalu pelaku dan korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo.

“Sekira pukul 21.00, korban diajak putar balik ke arah PTPN IX Bringin kemudian terjadilah pembunuhan,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga