SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang pria yang melakukan kekerasan terhadap pengendara motor di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku bernama The Yosie Amanda Kusuma warga Jalan Puspowarno Selatan, Kecamatan Semarang Barat. Pelaku melakukan kekerasan terhadap Faisal Aldi Ardiansyah Fabrin, warga Kota Semarang lantaran tak terima diingatkan ketika melawan arah saat mengendarai motor.
Merasa tidak terima dan babak belur dipukuli, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumahnya, pada Selasa (17/5/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbatoruan mengatakan kejadian bermula saat tersangka bersama dua rekannya yaitu Dany Surya dan Jimmy Wisudawan, berboncengan mengendarai sepeda motor melawan arah di Jalan Kelud Raya. Kemudian, saat berpapasan dengan korban, ada sedikit senggolan antara motot korban dan pelaku.
“Tersangka awalnya melakukan minum minum di suatu tempat bersama saksi. Kemudian berboncengan tiga mengendarai motor. Pada saat melintas, korban mengejar korban dan menghentikan kendaraan. Selanjutnya membabi buta melakukan pemukulan dan menendang korban,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5/2022).
Kejadian ini juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Terlihat, korban sempat meminta maaf sebelum terjadi pemukulan. Akan tetapi, pelaku tidak merespon dan dengan brutal menyerang korban meskipun kedua teman pelaku sempat mencegah, namun tidak dipedulikan pelaku dan terus membabi buta memukuli korban.
“Korban mengalami luka di mata, serta lecet di pipi kanan, tangan dan kaki. Kemudian korban melaporkan ke Polrestabes Semarang,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang melihat kejadian dan mendatangi, terlihat seorang pengendara motor. Diketahui ojek online juga sempat melerai namun juga hendak diserang pelaku.
Pemukulan sempat terhenti, namun korban yang duduk di trotoar masih juga dipukul dan ditendangi tubuhnya. Termasuk motor korban juga ikut ditendang, diinjak-injak.
“Pasal yang dipersangkakan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” paparnya.
Sementara, dihadapan polisi dan awak medis, pelaku mengatakan permasalahan tersebut dipicu saat mengendarai motor bersenggolan dengan kendaraan korban.
“Saya lawan arah. Kemudian saya berpapasan senggolan spion. Di bilang, pie to mas. Kemudian saya kerja tak hentikan. Tak pukuli. Awalnya saya minum ciu, di tempat tongkrongan, di dekat rumah di Puspowarno,” imbuhnya.