Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, kamis 9.6.22 bertempat di SMP Negeri 8 Kota Salatiga, dalam Kegiatan JMS tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga ter tanggal 31 Mei 2021 perihal Pelaksanaan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah.
Kepada media, Kepala Seksi Intelijen, Ariefulloh SH,MH mengatakan jika Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 8 Kota Salatiga tersebut dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama penerangan hukum dan sesi tanya jawab, sedangkan sesi kedua penyerahan Souvenir JMS kepada para siswa peserta JMS dan Foto bersama.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini dihadiri oleh 258 Siswa, dengan didampingi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota Salatiga. Dengan Materi yang diangkat adalah “Kenali dan Lindungi dari Kekerasan Seksual”, kata Ariefulloh.
Arief menambahkan pemateri Mursidah Noor Qomariah, S.H. (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Salatiga). untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa tentang perlindungan anak berdasarkan pada Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Pada Tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Salatiga berencana akan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kali dan sudah terlaksana sebanyak 2 (dua) kali, yaitu di SMP Sunan Giri Salatiga dan SMP Negeri 8 Kota Salatiga” tambah Arief.

Menurutnya Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan kejaksaan untuk turut serta dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana Undang – Undang Kejaksaan RI.