URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan narkotika jenis ganja seberat 823 gram.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Temukan Indikasi Peredaran Narkoba Di Semarang Dikendalikan Oleh Napi

Polisi Temukan Indikasi Peredaran Narkoba Di Semarang Dikendalikan Oleh Napi

Polisi Temukan Indikasi Peredaran Narkoba Di Semarang Dikendalikan Oleh Napi

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto (kanan) di Mapolrestabes Semarang.
featured-img

SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,53 gram dan narkotika jenis ganja seberat 823 gram.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, total barang bukti yang disita itu adalah hasil dari 11 ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan 15 orang tersangka.

“Pengungkapan terhadap 15 tersangka dari 11 kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir selama bulan Juni sampai dengan awal Juli (2022) kemarin,” ujar AKBP Ardi kepada awak media di Mapolrestabes Semarang Rabu (13/7/2022).

“Ini bukan hanya pengguna tetapi pengedar kita masih belum menemukan bandarnya,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa kepolisian menemukan indikasi tentang adanya peredaran narkoba di Kota Semarang yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas. Hal itu diketahui setelah salah satu dari 15 tersangka yang diamankan mengaku mendapat perintah pengiriman barang haram dari narapidana.

“Masih ada indikasi pengendalinya ada di dalam Lapas,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas untuk intens melakukan pemeriksaan dan perencanaan sebagai upaya untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan yang ada disini (Lapas Kelas 1 Semarang) melakukan perencanaan dan razia tempat-tempat tertentu yang dicurigai,” paparnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, memang dari tersangka yang diamankan ini ada yang dikendalikn oleh napi di dalam Lapas.

“Barangnya dapat dari atasannya yang dikendalikan dari Lapas,” imbuhnya.

BACA JUGA :

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved