SEMARANG – Empat orang diamankan oleh polisi karena menganiaya terduga pelaku pengeroyokan driver ojek online (ojol) yang bernama Hasto Priyo Wasono (54) warga Pedurungan di SPBU Majapahit Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB hingga meninggal dunia.
Para tersangka yang diamankan ini bernama Budi Warsono (45) warga Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Nugroho Saputro (36) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Zaini Dahlan (47) warga Sayung, Kabupaten Demak dan Harlan warga Semarang.[irp posts=”43160″ name=”Polisi Amankan 4 Orang Pengeroyokan Terhadap Terduga Penganiaya Ojol di Semarang”][irp posts=”43172″ name=”Terduga Penganiaya Ojol di Semarang yang Dikeroyok hingga Dinyatakan Meninggal Alami Pendarahan Otak”]
Salah satu pelaku, Harlan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena mendapat informasi ada begal yang diamankan oleh warga. Awalanya ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Pedurungan tak jauh dari lokasi pengeroyokan korban yang bernama Kukuh Panggayo Utomo warga Jatisari Mijen Kota Semarang ini.
Lalu ketika tiba di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, dirinya melihat ada kerumunan. Kemudian, pria ini berhenti dan terpantik ikut menganiaya korban.
“Saya mantan ojol di gojek. Saya kan itu pas lewat karena rumah dekat situ jadi lewat disitu (Jalan Nogososro). Terus ada kerumunan itu katanya ada begal di depan Superindo Tlogosari,” jelasnya.
“Terus saya lewat ada yang teriak minta tolong katanya, saya tanya ada apa gitu katanya ada begal naik motor beat merah putih ke arah jalan Ngablak terus saya kesana ketemu sama yang bersangkutan (Kukuh) terus saya terpantik ikut mukul,” tambahnya.
Harlan mengaku awalnya tak ada niat untuk ikut memukuli korban. Namun, karena mendapat informasi ada begal yang ditangkap membuat dirinya emosi.
“Itu di depan Klinik sudah ramai terus saya lihat disitu. Lalu saya terpacu ikut mukul tapi sebenarnya tidak ikut untuk menghakimi juga sebenarnya,” paparnya.
Kini Harlan harus menghadapi proses hukum karena diduga terjerat Pasal 170 KUHPidana Tentang melakukan kekerasan bersama.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, awal mula pengeroyokan terhadap Kukuh terjadi karena hendak diamankan oleh rekan-rekan ojol karena telah menganiya rekannya hingga babak belur.
“Korban pengeroyokan di SPBU Majapahit ini (atas nama Hasto) memicu solidaritas teman-temannya atau sesama rekan ojol untuk mencari siapa pelaku yang mengeroyoknya (Hasto). Kemudian pelaku yang melakukan penganiayaan ini (Kukuh) diketahui dan diamankan oleh teman-teman driver online,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022).
“Namun sayangnya ada upaya kekerasan, ada tindakan kekerasan (oleh rekan-rekan ojol) yang mengakibatkan pelaku ini (Kukuh) meninggal dunia,” tambahnya.
Namun saat hendak diamankan, Kukuh sempat melakukan perlawanan terhadap salah satu tersangka yang bernama Budi Warsono hingga mengalami luka sabetan pisau di tangan kanan dan pipi. Hal inilah yang diduga membuat para tersangka nekat melakukan kekerasan kepada Kukuh.
“Peristiwa ini (penangkapan Kukuh) mengakibatkan orang lain terluka yaitu Budi Warsono dalam proses penangkapan tersangka Kukuh ini terkena sabetan senjata tajam di tangan dan mulut,” imbuhnya.