SEMARANG – Ditlantas Polda Jateng mulai melakukan uji coba penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik itu mobile ETLE maupun drone ETLE. Hal itu dilakukan menyusul adanya arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait larangan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan mekanisme kerja drone ETLE yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah mendapatkan bukti tersebut, kemudian dilakukan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang
“Meluncurkan uji coba ETLE mobile dan drone. Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti diprint setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” ujar Kombes Agus di Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).
Kombes Agus menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa mekanisme pengendara bisa mendapatkan tilang.
“Jika tidak ada plat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut tidak semua yang dicapture tidak semua yg divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar. Kita akan lihat validasinya apakah itu betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika itu tidak jelas, itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang),” terangnya.
Menurut Agus, arahan dari Kapolri ini bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas kepolisin lalu lintas dan pengendara motor. Apalagi, kegiatan berkendara adalah salah satu cerminan bangsa dalam budaya tertib yang bisa menyelamatkan bangsa.
“Jadi untuk di Jateng saya sampaikan terima kasih masyarakatnya cukup menyambut baik. Tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini tentunya kami mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.
“berkaitan dengan situasi dan kondisi sekali lagi bahwa lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa. Kita mengharapkan budaya tertib di Jateng ini betul-betul agar menyelamatkan anak bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Agus juga menjelaskan bahwa kepolisian saat ini sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran. Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang dan berat.
SIM pengendara bisa dicabut ketika melakukan pelanggaran tabrak lari. Sedangkan maksimal poin yang diebtikan ada 12 poin.
“Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu pointnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIMnya,” imbuhnya.