URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 150 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11/2022).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 150 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Semarang, FX Yuli Purwanto, Kasatresnakorba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dan Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Jaksa selaku eksekutor melakukan penyelesaian dari penanganan suatu perkara. Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida mengatakan, ratusan kasus tersebut pastinya sudah melalui proses tahapan putusan oleh Pengadilan.

“Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri maupun lainnya tingkat Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Emy usai pemusnahan barang bukti.

Dirinya menjelaskan, ratusan kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut diantaranya tindak pidana narkotika dan psikotorpika, tindak pidana kesehatan, Undang-Undang merk dan perkara KUHPidana lainnya.

“Perkara yang sudah diputus dari bulan September sampai November tahun ini,” paparnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dirinya memastikan barang yang dimusnahkan ini tidak bisa digunakan lagi.

“Tadi (obat-obatan) diblender, kemudian airnya dibuang. Kalau barang bukti merk sandal sepatu itu dipotong sebagain dibakar dan handphone dipotong. Pokonya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika seberat 667,646 gram dan 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram dan alphazolam 334 butir.

“Serta ribuan butir pil. Untuk Undang-Undang merk yaitu 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu dan 2 senjata tajam,” bebernya.

“Ada 112 handphone itu dari ada yang Undang-Undang narkotika psikotropika. Handphone itu bukan dari perkara Undang-Undang merk,” terangnya.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi
WhatsApp Image 2026-08-30 at 22.25
Meriah! Peringatan HUT Paguyuban PKL Setia Kawan ke-24 di Pasaraya Salatiga
WhatsApp Image 2026-08-30 at 21.48
85 Kontingen Meriahkan Pawai Pembangunan dan Budaya Kabupaten Semarang 2026, Hidupkan Semangat Palagan Ambarawa
pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved