KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 150 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Semarang, FX Yuli Purwanto, Kasatresnakorba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dan Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Jaksa selaku eksekutor melakukan penyelesaian dari penanganan suatu perkara. Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida mengatakan, ratusan kasus tersebut pastinya sudah melalui proses tahapan putusan oleh Pengadilan.

“Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri maupun lainnya tingkat Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Emy usai pemusnahan barang bukti.

Dirinya menjelaskan, ratusan kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut diantaranya tindak pidana narkotika dan psikotorpika, tindak pidana kesehatan, Undang-Undang merk dan perkara KUHPidana lainnya.

“Perkara yang sudah diputus dari bulan September sampai November tahun ini,” paparnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dirinya memastikan barang yang dimusnahkan ini tidak bisa digunakan lagi.

“Tadi (obat-obatan) diblender, kemudian airnya dibuang. Kalau barang bukti merk sandal sepatu itu dipotong sebagain dibakar dan handphone dipotong. Pokonya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika seberat 667,646 gram dan 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram dan alphazolam 334 butir.

“Serta ribuan butir pil. Untuk Undang-Undang merk yaitu 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu dan 2 senjata tajam,” bebernya.

“Ada 112 handphone itu dari ada yang Undang-Undang narkotika psikotropika. Handphone itu bukan dari perkara Undang-Undang merk,” terangnya.

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]