KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

BKUD Kabupaten Semarang Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hiburan Hingga Ratusan Juta

BKUD Kabupaten Semarang Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hiburan Hingga Ratusan Juta

BKUD Kabupaten Semarang Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hiburan Hingga Ratusan Juta

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak membuahkan hasil, terutama pajak hiburan dari lokasi wisata, karaoke dan yang lainnya.

BKUD bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melaksanakan tindakan tegas dengan mendatangi sejumlah lokasi hiburan di Kabupaten Semarang belum lama ini. Hal itu sebagai buntut dari ‘pelanggaran’ berupa menunggak pajak hiburan.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dari penuturan Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, sedikitnya ada 12 wajib pajak yang diketahui belum membayarkan kewajibannya. Oleh karena itu, sesuai instruksi Bupati Semarang maka pihaknya bersama Satpol PP melaksanakan giat penertiban yang dimaksudkan agar mereka dapat menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Dari 12 wajib pajak sasaran penertiban pajak hiburan, bisa tertagih sebesar Rp 838.020.045. Jumlah itu termasuk tunggakan dari PT Panorama Indah Permai (Saloka) sebesar Rp 691.374.700 selama 18 bulan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Dikatakan Rudibdo, di samping akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran pada saat penerapan PPKM di kabupaten semarang beberapa waktu lalu, ke-12 wajib pajak tersebut berjanji akan membayar sisa tunggakannya melalui angsuran.

“Hal itu dibuktikan dengan berita acara bermaterai yang dibuat oleh yang bersangkutan. Di dalamnya terdapat batas waktu yang telah ditentukan untuk menyelesaikan tanggungjawabnya,” paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, menunggak pajak termasuk pelanggaran non-yustisial. Ketika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka akan diberikan sanksi dengan pemasangan segel.

“Kita hentikan sementara operasionalnya hingga yang bersangkutan melunasi kewajibannya,” urainya.

Ditambahkannya, bagi wajib pajak yang ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bisa kita bekukan ijin operasionalnya,” tegasnya. (win)

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]