URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian isi brankas di Indomaret. Pelaku berhasil diamankan di Propinsi Lampung setelah melakukan kejahatan di Salatiga pada tanggal 5 Februari 2023. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pelaku Pencurian Brankas Indomaret TKP Salatiga, Tertangkap di Lampung

Pelaku Pencurian Brankas Indomaret TKP Salatiga, Tertangkap di Lampung

Pelaku Pencurian Brankas Indomaret TKP Salatiga, Tertangkap di Lampung

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap RM, pelaku pencurian isi brankas di dalam Indomaret jalan Kartini yang diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023.

Kejadian baru diketahui pada pagi hari, saat saksi yang merupakan supervisor melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan. Saat menanyakan ke petugas yang bekerja shift malam, didapat keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan bernama RM (inisial) telah datang pada pukul 03.00 WIB dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret karena yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab.

Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam pelaku pencurian RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir, kemudian berjalan menuju lokasi brankas berada dan menguras isinya yang berupa uang tunai. Total uang yang berhasil diembat sebesar tigapuluh delapan juta. Singkat cerita setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Propinsi Lampung.

“Dari tangan pelaku pencurian, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar delapan juta rupiah” ujar Kapolres Salatiga dalam rilisnya kepada media.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga.

“Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan Bagian dari Polri melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama.” Kata AKBP Feria Kurniawan.

Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka RM akhirnya ditahan hingga 20 hari ke depan.

RM pelaku pencurian isi brangkas saat ditangkap di Propinsi Lampung.

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menjadi tuan rumah International Academic Workshop “Exploring LEGO-STEM Based Learning for Creativity, Collaboration, and Problem-Solving Skills” bersama dua profesor dari Belgia. Kegiatan yang bekerja sama dengan LP2M UIN Salatiga tersebut melibatkan murid dari sejumlah sekolah untuk mengembangkan kreativitas, kolaborasi, dan kemampuan memecahkan masalah melalui pembelajaran berbasis STEM.
Perluas Pengalaman Belajar Siswa, SMA Sainstek Salatiga Hadirkan Profesor dari Belgia
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Lawan Jebakan Pinjol dengan Solusi 3M dan Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Lawan Jebakan Pinjol dengan Solusi 3M dan Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved