RASIKAFM.COM | SALATIGA - Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap RM, pelaku pencurian isi brankas di dalam Indomaret jalan Kartini yang diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023.
Kejadian baru diketahui pada pagi hari, saat saksi yang merupakan supervisor melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan. Saat menanyakan ke petugas yang bekerja shift malam, didapat keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan bernama RM (inisial) telah datang pada pukul 03.00 WIB dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret karena yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab.
Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam pelaku pencurian RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir, kemudian berjalan menuju lokasi brankas berada dan menguras isinya yang berupa uang tunai. Total uang yang berhasil diembat sebesar tigapuluh delapan juta. Singkat cerita setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Propinsi Lampung.
“Dari tangan pelaku pencurian, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar delapan juta rupiah” ujar Kapolres Salatiga dalam rilisnya kepada media.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga.
“Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan Bagian dari Polri melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama.” Kata AKBP Feria Kurniawan.
Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka RM akhirnya ditahan hingga 20 hari ke depan.