KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dalam Sehari, Dua Mayat Ditemukan Terapung di Danau Rawapening

Dalam Sehari, Dua Mayat Ditemukan Terapung di Danau Rawapening

Dalam Sehari, Dua Mayat Ditemukan Terapung di Danau Rawapening

[@]Dalam selang hitungan beberapa jam, dua mayat ditemukan terapung di Danau Rawapening, Kabupaten Semarang, Minggu (5/3/2023).

Penemuan pertama diketahui oleh saksi bernama Kristanto (63) warga Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang saat hendak mencari ikan. Setelah dievakuasi oleh Polsek Ambarawa dibantu Babinsa Bejalen dan warga sekitar, dapat dikenali identitas korban bernama Subadi (63) yang juga masih tetangga saksi yang menemukan pertama kali.

“Dari hasil keterangan beberapa saksi dan keluarga korban, diketahui bahwa korban memang setiap hari bekerja sebagai nelayan di Rawapening,” ujar Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan Kapolsek, korban melakukan kegiatan rutin mencari ikan dengan berangkat dari rumah sore hari sebelumnya pada pukul 16.00 WIB dan pulang esok harinya sekitar jam 06.00 WIB.

“Namun saat saksi hendak menuju keramba ikan miliknya pada pukul 07.00 WIB, ia menemukan korban sudah terapung di sekitar keramba milik yang bersangkutan. Selanjutnya saksi kembali ke rumah untuk meminta bantuan warga serta melaporkan kepada Polsek Ambarawa untuk upaya evakuasi,” terangnya.

Kapolsek kembali menjelaskan, setelah dilakukan evakuasi serta pemeriksaan oleh Unit Inafis Polres Semarang dan tim medis dari Puskesmas Ambarawa, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Sehingga korban kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” sambungnya.

Dalam hitungan beberapa jam kemudian, Polsek Ambarawa kembali menerima laporan dari seorang warga bernama Bejo (71) yang merupakan saudara korban yang sebelumnya tenggelam. Ia mengatakan saat hendak mengambil pakaian korban Subadi yang tertinggal di rumpon, ia melihat ada jenazah yang mengapung yang berjarak sekitar 300 meter dari penemuan jenazah sebelumnya.

“Kami didampingi warga segera menuju ke titik lokasi penemuan jenazah untuk mengevakuasi. Setelah diperiksa Unit Inafis, disimpulkan awal tidak ditemukan tanda kekerasan serta tidak ditemukan identitas,” paparnya.

Dari penjelasan Kapolsek diketahui korban tenggelam tanpa identitas tersebut menggunakan kaos lengan tiga perempat berwarna krem dengan tulisan “Senam Sehat Indonesia Kabupaten Semarang”, celana pendek warna hitam, berumur antara 35 – 40 tahun, tinggi badan 155 cm, terdapat bekas jahitan pada lengan bagian atas, jari telunjuk kaki kiri terdapat bekas jahitan amputasi dan paha sebelah kiri terdapat bekas jahitan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Semarang dan sekitarnya, apabila merasa mengetahui ataupun merasa kehilangan sanak saudara dengan ciri tersebut. Silahkan untuk mendatangi Polsek Ambarawa atau Unit Inafis Polres Semarang,” tandasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]