RASIKAFM.COM | SALATIGA - Belasan baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dirusak orang tak dikenal. Baliho tersebut dirusak dengan cara dirobek pada bagian gambar calon legislatif.
ada tiga titik baliho yang telah dirusak orang tak dikenal. Yaitu di Jalan Karangalit tepatnya di dekat Masjid Al Hidayah, perusakan juga terjadi di pertigaan perumahan Felicia House, dan Perempatan dekat Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti.
Diketahui, aksi perusakan itu tidak memfokuskan merusak salah satu baliho dari caleg tertentu. Namun perusakan dilakukan acak dengan merusak semua baliho dari berbagai partai. Salah satu yang terlihat jelas perusakan di Perempatan dekat Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Sebanyak enam baliho dirusak, baliho tersebut milik caleg dari PDI Perjuangan, PKS, Demokrat, PKB, Gerindra, dan Golkar.
Salah seorang warga, Ani menyebut, perusakan baliho tersebut sudah terjadi sejak tiga hari terakhir. Awalnya perusakan hanya sedikit saja. Setelah itu semakin besar dan masif dilakukan.
“Awalnya hanya sedikit tapi ini semakin banyak dan menyasar semua partai. Mungkin ada kesengajaan,” terangnya Jumat (11/8/2023) sore.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga Agung Ari Mursito menyebut, saat ini pihaknya belum bisa menindak terkait perusakan tersebut. Sebab saat ini belum masuk masa kampanye. Sehingga belum ada regulasi yang bisa diterapkan. Selain itu juga belum ada penetapan daftar calon sementara dari KPU.
“Belum ada penetapan tentang daftar caleg sementara dari KPU. Otomatis kalau sudah ada penetapan DCS (daftar calon sementara) itu berarti sudah menjadi subjek hukum,” jelas Agung.
Diakuinya, dari baliho yang dirusak itu belum ada calon legislatif yang melaporkan ke Bawaslu. Agung juga menjelaskan, saat ini yang bisa melaporkan hanya dari partai politik. Sebab belum masuk masa kampanye dan penetapan DCS.
“Tetapi baliho itu (rusak) milik parpol atau Bacaleg, artinya Parpol juga harus membuat data. Baliho mana yang diakui miliknya parpol. Sementara dari kami sudah membuat data dari baliho itu,” terang Ketua Bawaslu.
Dikatakan, untuk penertiban baliho tersebut saat ini masih menjadi kewenangan dari sat pol PP. Secara aturan Bawaslu belum bisa menindak baliho tersebut karena belum memasuki masa kampanye.
“Secara aturan belum ada. Rata-rata mereka menyebutnya alat peraga sosialisasi. Itu tidak ada APK (alat peraga kampanye),” ungkap Agung.
Agung mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan perusakan terhadap baliho dengan sembarangan. Sebab jika perusakan dilakukan di masa kampanye bisa dilakukan tindak pidana.
Selain itu, Agung juga berharap dari Pemerintah Kota untuk menertibkan sejumlah baliho yang menyalahi aturan. Sebab pihaknya beberapa kali mendapatkan aduan masyarakat terkait pemasangan baliho yang kurang sesuai.
“Ada yang menyebrang jalan terhalangi pandangannya oleh baliho yang dipasang, atau juga kemarin ada yang dipasang di pagar tempat ibadah. Itu yang sering masuk ke kami dan sudah kami sampaikan ke LO (Liaison Officer) parpol,” beber Agung.